•KPN Pentingnya Koordinasi Dalam Sistem Peradilan Pidana
TOPIKSULUT.COM, MANADO – Pengadilan Tinggi (PT) Manado lakukan kegiatan pengawasan dan pembinaan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, adapun tim kerja dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Manado, DR Robinson Tarigan SH MH. Jumat (9/3/2018).
KPN Edward Simarmata SH LLM MTL melalui Juru Bicara Pengadilan Hakim Vincentius Banar SH MH ketika dikonfirmasi awak media, terkait kunjungan KPT dan tim kerja membenarkan jika kunjungan PT Manado bukan memeriksa, tapi memberikan pembinaan.
” PT memberikan pembinaan. Beliau (KPT Tarigan, red) melihat aspek apa saja yang masih tertinggal, atau mengecek siapa tau ada yang tertinggal,” terang Hakim Banar, adapun Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua PT Manado DR Robinson Tarigan, dengan tim kerja sebanyak 12 orang.
Lanjut Banar, adapun dalam pembinaan, salah satunya , terkait perkara, KPT minta agar PN tidak salah memberikan status terdakwa dalam pemberitahuan banding.
“Ada pembicaraan soal perkara, yaitu jika saat sidang, terdakwa tidak ditahan, tapi dalam putusan, terdakwa dijatuhkan putusan ditahan, Ketua PT Tarigan minta agar PN tidak salah memberikan status terdakwa dalam pemberitahuan banding,” tambah Hakim Banar.
Dan setelah acara pembinaan , menariknya dalam materi pertemuan intern PN Manado , KPN Simarmata memberikan sikap.
“Pengadilan harus paham, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), dan Undang-Undang lainnya, sudah mengatur bahwa pelaksanaan putusan hakim bukan urusan pengadilan. Itu tanggung jawab eksekutor (Jaksa),” terang Hakim Banar sebagaimana dikatakan KPN.
Kalau saat sidang, terdakwa tidak ditahan, kemudian diputus hakim harus ditahan, tulis saja apa adanya dalam pemberitahuan banding.
“Jika tidak ditahan, tulis tidak ditahan. Namun, jika dalam perkara sama ada perintah ditahan, tetap tulis tidak ditahan, namun dikasih catatan, bahwa ada perintah penahanan,” tegas KPN Simarmata.
Dijelaskan KPN, adapun hubungan Jaksa dengan pengadilan dibatasi aturan main, antara lain. Jaksa wajib menghadirkan terdakwa dan saksi di persidangan, dan melaksanakan putusan/penetapan hakim. Pengadilan harus paham aturan main. Tidak ada kewajiban Eksekutor (Jaksa), untuk memberitahukan apakah terdakwa sudah dieksekusi atau tidak.
“Urusan bagaimana pelaksanaan (eksekusi), bukan urusan pengadilan lagi. Itu sudah urusan internal Kejaksaan. Jaksa tidak wajib memberitahukan pengadilan,” tambah KPN Simarmata.
“Memang ada kelemahan sistem hukum acara. Kecuali diberitahukan secara dinas soal status eksekusi terdakwa, maka pengadilan wajib menyampaikan apa adanya. Pengadilan jangan lampaui kewenangan. Disitulah pentingnya koordinasi dalam Integrated Criminal Justice System,” Singkat Banar, adapun arti Integrated Criminal Justice System adalah sistem peradilan pidana. (ely)