TOPIKSULUT.COM,MANADO – Remaja Jovanka Bariman alias Jope (16) lakukan aksi pemukulan terhadap korban Oktavianus Pagayang alias Lintin, harus menerima nasib divonis 1 tahun penjara oleh Majelis hakim tunggal Frangklin Tamara, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (19/3/2018).
“Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kesatu pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP,” ujar Hakim Tamara yang didampingi Panitera Pengganti (PP) Olvie Sasuwuk.
Atas putusan , baik terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) POSBAKUM PN Manado, Supraman Baluntu SH dan Mario Manengkey SH, dan JPU Chtistyana O Dewi masih belum menyatakan sikapnya dengan pikir pikir.
Diketahui, Aksi pengeroyokan yang dilakukan terdakwa bersama sama dengan Jevan Merontjo (DPO) pada Selasa (5/12/2017) sekitar pukul 02.30 Wita di Kelurahan Ranomut Lingkungan I.
Sebagaimana dalam pengakuan terdakwa pada persidangan di agenda periksa terdakwa beberapa waktu lalu, diakui terdakwa jika awalnya Jevan (DPO) yang lebih dahulu telah membawa sebatang kayu dan langsung memukul korban.
Terdakwa yang hendak melerai , malah dipeluk korban dengan maksud meminta tolong. Namun Jevan masih saja memukul korban, saat terdakwa menangkis pukulan Jevan , kena dibagian tangan terdakwa sehingga terasa sakit.
Terdakwa yang sudah dibawah pengaruh minum minuman keras ini bukannya membantu korban yang sudah minta tolong, malah langsung memukul korban menggunakan kepalan tangan, kena pada korban dibagian kepala. Aksi terdakwa malah menjadi jadi dengan menginjak punggung saksi korban.
Belakangan terdakwa mengakui selain pengaruh menegak miras, dia juga sempat marah pada saksi korban karena tidak menjemput terdakwa ditempat kerja.
Akibat kekerasan pengeroyokan yang dilakukan terdakwa, sebagaimana hasil Visum et Repertum RSUD Peof Kandow, korban mengalami luka dibagian kepala kanan belakang, nyeri jika ditekan, pelipis kiri luka robek, sehingga menggangu dalam aktifitasnya.
Oleh JPU Merry Rondonuwu, terdakwa dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara. Terdakwa dalam hal memberatkan, dinilai telah mengganggu ketertiban umum, dan meringankan terdakwa, bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi. (ely)






