TOPIKSULUT.COM, MANADO – Sidang kasus penculikan Kepsek SMA Advent Manado, dengan terdakwa Jekly alias Jek (29), Jilvester alias Jil dan Novry alias Opo (29), kembali bergulir dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (19/3/2018).
Sidang dengan Majelis Hakim yang dipimpin Donald Malubaya, dengan anggota Djulita Massora, dan Besty Matuankotta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwin Tumundo telah membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Jek Cs.
Dimana, JPU Tumundo memandang aksi penculikan berujung maut yang menimpa korban ES alias Erson, terbukti telah dilakukan ketiga terdakwa.
“Menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu pasal 328 KUHPidana jo pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana. Menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara,” ujar Tumundo dalam tuntutan.
Dan hal yang memberatkan, dalam tuntutan para terdakwa, telah mengakibatkan korban Erson meninggal dunia dan saat ini belum ditemukan. Perbuatan terdakwa tidak manusiawi dan melanggar hak asasi seseorang tidak berada dalam kekuasannya.
Selain itu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit belit dalam memberikan keterangannya dalam persidangan.
Terinformasi sebelumnya, persidangan perkara ini sempat memanas begitu terdakwa menolak hasil rekonstruksi tim Manguni Polda Sulut yang dimasukan dalam dakwaan JPU.
Beberapa kali, terdakwa sempat membangun alibi di persidangan dengan mengatakan kalau hasil rekonstruksi adalah cerita rekayasa mereka, karena sudah tak tahan dengan tindak kekerasan yang dialami.
Namun, Majelis Hakim dan JPU tidak mudah untuk dibodohi para terdakwa. Sehingga, beberapa pertanyaan yang dilontarkan langsung membuat para terdakwa kebingungan.
Alhasil, fakta bahwa mereka telah membawa korban ES alias Erson yang merupakan Kepsek SMA Advent Manado saat itu, tak lagi terbantahkan.
Dalam perkara ini sebagaimana dakwaan, diketahui perbuatan melawan hukum ketiga terdakwa itu terjadi pada rentan waktu bulan Oktober 2015. Semua bermula, ketika korban Esron dilaporkan hilang oleh pihak keluarganya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian lantas melakukan pemeriksaan, dan akhirnya berhasil menetapkan ketiganya sebagai tersangka, dengan menggelar proses rekonstruksi atau reka ulang kejadian.
Dari hasil rekonstruksi, tersimpulkan kalau korban ternyata bukan hanya diculik, melainkan telah dianiaya hingga meninggal dunia, kemudian jasadnya ditenggelamkan di perairan Inobonto.
Hasil rekonstruksi juga mengungkapkan bahwa terdakwa Jek yang diketahui berprofesi salah satu anggota Polri, sebelumnya telah menjemput terdakwa Jil salah seorang mahasiswa stimik multi kom dan terdakwa Opo Swasta, kemudian menggunakan mobil yang disewanya mengarah ke Malalayang untuk mencegat mobil yang dikendarai korban Erson.
Begitu tiba di daerah Tugu Boboca, saat itu korban langsung disuruh pindah ke mobil yang disewa terdakwa Jek. Sementara, mobil korban dibiarkan begitu saja terparkir di pinggir jalan.
Sedangkan, saksi Lisa Papuntungan yang turut bersama-sama dengan korban malah tidak diijinkan ikut oleh terdakwa Jek.
Tak hanya itu, hasil rekonstruksi juga berhasil mengungkap kalau selama perjalanan Manado-Inobonto, terdakwa Jek telah memukuli korban berkali-kali.
Bahkan, setiba di TKP (Pantai Desa Inobonto), korban kembali dipukuli hingga terjatuh, selanjutnya terdakwa Jek menghujani kepala korban dengan batu sebanyak dua kali.
Setelah memperkirakan korban tewas, ketiga terdakwa kemudian mengubur korban di pinggiran pantai. Selang dua jam, korban yang terkubur kemudian digali lagi dan dipindahkan ke perahu fiber bermotor 15 PK.
Dengan perahu tersebut, para terdakwa lalu membawa jasad korban dan membuangnya di tengah laut. Lokasi dibuangnya korban sekitar 1 jam perjalanan mengunakan perahu. (*/ely)