Kepel : Setiap Paket Lelang Harus Lewat LPSE

Topiksulut.com, PEMERINTAHAN – Kalau ikut aturan, semua sistem pelelangan dan paket-paketnya itu harus lewat Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulawesi Utara Ir. Steve Kepel ketika ditemui awak media di salah satu ruangan di kantor Gubernur Sulut, Selasa (20/3/2018).

“Semua paket pelelangan sekarang harus lewat LPSE, itu aturannya, kan kalau ada proses lelang terbuka ketahuan mana perusahan yang bisa mengikuti mekanisme mana yang belum terbiasa, dan bisa ketahuan mana ya g mengikuti sampai menang paket”, jelas Kepel.

Menurut Kepel sendiri, proses hingga satu perusahaan itu menang bukan ditentukan dari rangking, tapi ada sistem penilaian yang sesuai aturan.

Baca juga:  Bupati Minahasa Buka Kegiatan World Clean Up Day di Tondano

“Rangking satu perusahaan itu tidak menentukan dia menang atau tidak dalam proses pelelangan LPSE yg dilakukan secara online”, jelasnya.

Lebih lanjut, Kepel juga mengatakan bahwa terkait ketidakpuasan sejumlah rekanan/perusahaan penyedia jasa yang belum puas dengan hasil lelang yang dikeluarkan oleh pokja dipersilahkan untuk melakukan sanggahan.

“Kalau belum puas dengan hasil, silahkan lakukan sanggahan, tapi sesuai aturan setiap sanggahan harus ada jaminan sejumlah uang”, tambahnya. (Chris)