Topiksulut. Com_Demi kenyamanan dan kesehatan masyarakat umum tentang bahayanya merokok
dalam ruang publik(24/03)
Terkait hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melaksanakan Rapat Panitia Khusus (Pansus) kawasan tanpa rokok dengan Perangkat Daerah terkait.
Rapat dipimpin ketua Pansus, Billy Regar, S.Sos dan pembahasan melibatkan Perangkat Daerah yang dipimpin langsung Asisten I Pemkab Minsel, Drs. Handrie Sondakh.
“Pembahasan Perda ini dimaksudkan bukan untuk melarang namun dimaksudkan untuk mengatur supaya tidak merugikan orang lain”,ujar Billy Regar.
Sementara itu dalam kesempatan tersebut dalam sambutannya , Asisten I Drs. Handrie Sondakh menyatakan bahwa dirinya berterima kasih karena Ranperda ini sudah akan ditindaklanjuti.
“Saya berpikir bahwa berdasarkan usulan agar Ranperda ini paripurna, maka diharapkan adanya studi komparasi dengan daerah-daerah yang sudah menjalankan Perda ini”,jelas Handrie Sondakh.
Hadir dalam pembicaraan tersebut Kabag Hukum Pemkab Minsel, tampak hadir pula dari Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL-PP), Dinas Pariwisata, dan Dinas Kesehatan serta Dinas pekerjaan Umum.
Sementara itu Anggota Dewan yang ikut hadir dalam Pansus DPRD Minsel sendiri terlihat hadir Djen P. Lamia, Frini D. Simbar, SH, Royke Kodongan,AMd dan Michael Sengkey.
Setelah melakukan pembahasan dan menerima berbagai masukan, maka diambil sejumlah keputusan diantaranya akan adanya sosialisasi langsung ke masyarakat untuk menyempurnakan dan agar lebih dikenal masyarakat.
(Hemsi Pieters)