Eks Kadistakot Manado Mailangkay : Saya Tidak Dapat Bagian, Sebaliknya, Hanya Penderitaan Yang Dialami

Hukrim206 Dilihat

TOPIKSULUT.COM, MANADO – Dalam persidangan kasus dugaan tipikor Solar Cell dengan terdakwa FS alias Salindeho selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Sulung SH MH menghadirkan saksi Mantan Kepala Dinas Tata Kota (Distakot) Manado, BJM alias Mailangkay, bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado, Senin (26/3/2018) kemarin.

Dalam keterangannya dihadapan majelis hakim Julien Mamahit SH MH, Hj Halidja Wally SH MH dan Adhoc Emma Ellyanti SH MH.

Mailangkay yang ikut jadi tersangka dalam kasus ini mengatakan karena bukan tupoksinya, dirinya tidak mengetahui PT Subota Internasional Contractor. Dirinya juga mengaku tidak tahu apakah dalam pelelangan ada keberatan. Bahkan, ia menjelaskan tidak mengetahui berapa PT yang terlibat pelelangan.

Mailangkay membenarkan bahwa ada pertemuan di Hotel Quality Manado, terdakwa Salindeho turut terlibat dengan Ariyanti Marolla.

Baca juga:  Terindikasi Tidak Sesuai Spesifikasi, Baru Berumur 2 Tahun Jalan Pineleng-Kali-Kakaskasen Rusak Parah.

“Saya hadir di situ atas perintah walikota. Brosur itu diberikan walikota. Yang membicarakan brosur dari ibu Ariyanti. Brosur itu untuk membuat Rancana Anggaran Biaya (RAB),” ucapnya.

Tak tangung-tangung, Mailangkay mengaku telah membuat surat pernyataan dibubuhi tanda tangan dengan meterai, bahwa menangnya PT Subota Internasional Contractor tak lepas dari peran walikota. Pernyataan itu ikut diperjelas Jaksa Penuntut Umum Alexander Sulung Cs.

Dalam sidang, dengan wajah memelas dan mengangkat dua jari sebagai tanda bersumpah. Mailangkay juga mengaku tidak pernah menerima apapun dari proyek itu.

“Saya tidak dapat bagian dari situ. Sebaliknya, saya menerima penderitaan,” tandasnya sambil mengelus dada.

Akan hal itu, Ketua Majelia hakim Julien kemudian mengatakan soal Walikota merekomendasikan brosur Subhota.

“Ini ada referansi , sollar cell, ini bagus, jalankan sesuai prosedur. Ini kan practise saja dikatakan seseorang . Dan tidak ada yang namanya, kalo nyanda bekin ,! hati hati ( tanda mengancam, red), bagaimana saksi?” ujar Hakim Julien kepada saksi , yang kemudian di- iyakan.

Baca juga:  Oknum Kepsek di Minahasa Diduga Korban Penganiayaan Minta Atensi Kapolda Sulut 

Usai mendengarkan keterangan saksi, dalam tanggapan terdakwa Salindeho. Berbeda, terdakwa membela diri, jika dalam kegiatan proses lelang tidak ada yang direkayasa. Dalam surat pernyataan saksi (Mailangkay) menyebut nama saksi, bahwa itu hanya rekayasa saja dan tidak benar.

Dalam sidang itu, JPU juga menghadirkan narapidana Aryanti Marolla. Usai mendengarkan keterangan keduannya, majelis hakim menundang sidang tersebut.

Dalam kasus ini, JPU telah mendakwa bersalah Salindeho dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (ely)