TOPIKSULUT.COM,DEPROV – DPRD Sulut lewat panitia khusus (Pansus) Ranperda Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT.JAMKRIDA, tak ingin anggaran berbandrol Rp.100 miliar yang bakal diusulkan setelah Ranperda Jamkrida ditetapkan jadi Perda, mubasir. Jelas dan tepat, inilah yang disasar Pansus Jamkrida yang diketuai Cindy Wurangian.
Terlihat saat rapat berlangsung di kantor DPRD Sulut, Senin (26/3/2018) antara pansus dan pihak terkait yaitu, Tim Ahli dari Dinas Koperasi Sulut, Dinas Koperasi Sulut yang dihadiri langsung oleh Kepala Dinas dan jajarannya, Biro Hukum Pemprov Sulut, Disperindag Sulut dan OJK pansus pertanyakan terkait kesiapan, kriteria dan target para pengusul PT. Jamkrida tersebut.
Seperti disampaikan Cindy Wurangian, apakah ada koordinasi antara Provinsi dan Kabupaten/Kota karena ini berhungan dengan anggaran yang akan ditetapkan dalam APBD. Dirinyajuga mempertanyakan kriteria seperti apa.
“Akan memodalkan UMKM tapi harus jelas. Jangan sampai ketika dibentuk manfaatnya tidak bisa dirasakan masyarakat,” ucap Ketua Komisi II ini di rapat.
Senada pula ditanyakan Ferdinand Mangumbahang. Menurutnya pembentukan PT Jamkrida nantinya sudah pasti memiliki resiko tinggi. “Ini nantinya menggunakan dana masyarakat,” ujar Mangumbahang.
Selain itu lanjut Politisi Partai Gerindra ini, terkait kesiapan PT. Jamkrida, karena tidak menggunakan agunan. “Bisnis planenya seperti apa?,” tanya dia.
Bahkan, Ivon Bentelu mempertanyakan ada berapa banyak UMKM yang mempunyai potensi bisa maju di Sulut dan target didirikan jamkrida.
“Bagaimana target dari UMKM yang sudah ada dan berapa banyak UMKM di Sulut juga yang disebut memiliki potensi? Sehingga, bisa diberikan 100 miliar untuk PT JAMKRIDA,” tanya Politisi PDIP ini.
Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut tim ahli mengatakan, untuk jumlah UMKM di Sulut, pada tahun 2015 ada 58 ribu UMKM dan tahun 2016 ada berjumlah 64 ribu.
“Perluh diketahui, jamkrida tidak semata mata sebagai penjamin, namun hanya memediasi UMKM.
UMKM seperti apa itu urusan direksi. Untuk itu diharapkan yang masuk di direksi memang yang mengerti dan tahu soal UMKM,” tutur salah satu tim ahli yang disapa Pak Jhon.
Sebelumnya juga dipaparkan Tim Ahli bahwa mereka pada tahun 2015 diminta untuk menyusun tentang Jamkrida. Adapun latar belakang berdirinya Jamkrida,
ada koperasi yang kekurangan modal sementara mempunyai potensi yang baik.
Memang sudah ada Jamkrido, tapi di Sulut masih terbatas jangkauan daerahnya. Sedangkan untuk 18 provinsi sudah ada Jamkrida.
“Dan rencananya akan ada enam provinsi lagi termasuk Sulut. Fungsi dari Jamkrida ini dibentuk, untuk
membantu permasalahan yang dihadapi para UMKM,” tandas para Tim Ahli.
Turut hadir pula Anggota Dewan lain di rapat itu, Raski Mokodompit (Anggota Komisi II), James Karinda (Ketua Komisi IV), Nori Supit (Anggota Komisi IV). (*/ely)