TOPIKSULUT.COM, MANADO -Persidangan kasus dugaan tipikor pemecah ombak di desa Likupang II, pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Minahasa Utara TA 2016 kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado, dengan Majelis Hakim (MH) yang dipimpin Vincentius Banar SH MH, anggota Arkanu SH Mhum dan Adhoc Wenny Nanda SH, Selasa (27/3/2018).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulut Bobby Ruswin, Pingkan Gerungan, dkk. Kali ini menghadirkan saksi mantan pelaksana tugas Kadis PU Minahasa Utara (Minut) ini , Stevenson J Koloay .
Dalam keterangan saksi. Pada Presentasi agar permohonan dapat diterima . Pertama pakai bois, anggaran yang diajukan kurang lebih Rp 30 Miliar, akhirnya saksi pulang ke Minut , menunggu pemberitahuan dari BPDB. Kemudian pemberitahuan jumlah total tidak disetujui, lantas saksi membuat anggaran sebesar Rp20 Miliar.Saksi mempresentasi-kan di Jakarta sebanyak dua kali.
Akhirnya, pencairan , memang diperlukan waktu lama untuk pencairan , dan cair Rp15 Miliar .
Lebih lanjut diterangkan saksi, Jabatan saksi staf di Pegawaian. Proposal yang saksi presentasikan dibuat oleh BPBD.
“Saya baca hanya beberapa menit saja kemudian tandatangan. Sebagai kadis, dapat kegiatan kegiatan banyak didaerah. Makanya kami membuat proposal,” ungkap saksi.
Masih menurut saksi, karena saksi dari bagian presentasi, maka saksi dan bidang bidang survei ke lokasi, saksi turun sebelum ke Jakarta. RAB ditandatangan oleh saksi sebagai kepala bidang.
Katanya lagi, dasar buat RAB dari data yang ada. “Kami mengukur kasar saja. Gambar dari kepala bidang Iren Polii,” ungkap saksi.
Akan keterangan saksi , JPU Ruswin kemudian menanyakan , soal gambar , jika pada saat keterangan di sidang lalu, saat saksi Iren menerangkan gambar hanya copy paste saja dari gambar gambar yang diberikan oleh saksi Koloay.
Saksi kemudian berkelit sembari mengatakan gambar di dapat dari Bonny (Kepala seksi) gambar waktu survey awal.
Dan penjelasannya kondisi di desa Likupang. Dikatakan jika ada pengeluhan dari ibu ibu, dua baris permukaan air, musim ombak, jika bulan Desember , air naik sehingga harus mengungsi. Saat dilokasi, kondisi di lapangan air menyebrang, kondisi sebelah barat dan timur sudah ada tanggul pemecah ombak.
Awalnya dihubungi kepala BPBD, terdakwa Rosa, via telpon bahwa akan ada proyek pemecah ombak. Beberapa saat kemudian informasi mempresentasikan.
Saksi mengatakan jika Proposal harus cantik . Saat ditunjukkan JPU dihadapan majelis hakim terkait proposal, dibenarkan oleh saksi.
Propsal awal yang saya presentasikan awalnya 30 Miliar dan kedua untuk anggaran Rp20 Miliar. Sementara dalam data JPU proposal dalam anggaran Rp30 Miliar ditandatangani oleh terdakwa.
Adapun proposal hanya disodorkan sudah lengkap dengan gambar,’ makanya saya lihat ini sudah cantik nga ,”ucap saksi.
“Tiba di lokasi di Jakarta Kepala Bidang BPNB, mengatakan jika sudah dua hari di Jakarta,” tambah saksi. Syaratnya, bois dihilangkan, dan hanya memakai semen saja dan tanpa papan proyek. Serta kegiatan ini hanya dilaksanakan tiga bulan.
Inisiatif dari Kepala Badan terdakwa Rosa, setelah selesai presentasi dan dibuat dari BPBD. Kami tidak ada dasar. Sehingga dari kementrian PU mengundang PU. Kemudian sama sama ke BPBD.
Dalam pertanyaan JPU Gerungan. Dijelaskan saksi, Presentasi pertama kali di BNPB, dari BPBD dihadiri Dokter Rosa (terdakwa) , PPK Steven , Kabid dan staf. Langsung ke ruang presentasi , dan tiga orang dari BPBD sebanyak tiga orang itu lah yang sudah tidak diingat lagi nama nama mereka oleh saksi.
Lanjutnya menjawab pertanyaan JPU. Jika pernah bertemu dengan Junjungan Tambunan,” Iya bertemu, diruangan pak Junjungan pada presentasi kedua,” jawab saksi.
Saksi juga pernah bertemu dengan Sestama, dalam rangka memohon untuk pembangunan jembatan Kuwil.
JPU minta agar saksi berkata jujur,” Saya bertanya karena ada dasar, saya butuh kejujuran agar perkara ini jelas,” tegas Gerungan.
Saksi kemudian menjawab pertanyaan JPU, jika sekembali dari Jakarta. Dirinya pun selalu melaporkan ke Bupati Minut VAP, Dan melaporkan secara lisan via telpon.
Saksi melaporkan hasil perjalanan, sudah buat proposal dan sudah presentasikan, demikian yang kedua perjalanan kedua sama juga , dilaporkan.
“Jalankan saja,” ujar saksi menirukan kembali respon dari Bupati atas laporannya.
Diketahui, saksi adalah terpidana tindak pidana korupsi atas kasus tipikor penyimpangan dana jembatan Sampiri.
Usai sidang, JPU Gerungan ketika diwawancarai terkait saksi yang dihadirkan pada sidang Kamis (29/3/2018). 3 saksi PHO, yakni Daniel Pangaila , Paat dan Bonie Counter. (ely)