TOPIKSULUT.COM, MANADO- Kasus penganiayaan dengan Terdakwa CMT alias Cinta (35) dituntut pidana lima bulan penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Sinaga dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (3/4/2018).
Dalam tuntutan, JPU membebaskan terdakwa dari dakwaan primair sebagaimana dalam pasal 351 ayat (2) KUHPidana.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan subsidair pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Dengan pidana penjara 5 bulan,” ujar JPU Sinaga dihadapan majelis hakim dengan Ketua Denny Tulangouw, dan anggota Ferry Sumlang dan Donald Malubaya, serta panitera pengganti (PP) Jeany Warouw.
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa
yang tanpa didampingi Penasihat Hukum (PH) ini, kemudian ditanyai ketua majelis , apakah akan mengajukan pledoi secara tertulis atau lisan.
Dan saat dijawab oleh terdakwa jika Dia hanya akan menyampaikan secara lisan saja. Langsung diberi kesempatan oleh Hakim Ketua majelis untuk terdakwa pembelaan secara lisan.
“Mohon keringanan hukuman pak hakim, saya orang tua tunggal, empat anak, saya juga sudah mengaku bersalah, ” ujar saksi dengan mata berkaca kaca.
JPU pun bertetap pada tuntutan. Majelis kemudian menutup sidang, dan akan dilanjutkan pada Selasa depan dengan agenda putusan.
Sebagaimana dalam dakwaan, kejadian pada Sabtu (4/10/2017) sekitar pukul 13.30 Wita di Kelurahan Tikala Baru. Tepatnya di sebuah warung milik saksi Oma Su.
Terdakwa datang bersama dengan temannya membicarakan hutang piutang antara terdakwa dan saksi Engie P. Saat bertemu saksi Engie terjadilah adu mulut.
Saksi korban Betty Lolong (Ibu dari saksi Engie, red) melihat hal itu, mendekati dan menegur keduanya agar tidak menimbulkan keributan di warung Oma Su.
Teguran itu tidak didengar terdakwa, Cinta langsung marah marah sambil berteriak, dan saksi korban langsung mengusir terdakwa dari warung itu.
Tidak lama kemudian, terdakwa mengambil sebuah botol berbungkus plastik. Berlubang diatasnya dan mengeluarkan cairan berwarna merah yang dicampur cabe rawit (air yang terasa pedas, red).
Aksi terdakwa lantas menyiram air tersebut kearah muka saksi korban dan mengena kedua mata, hal itu dilakukan berulang ulang oleh terdakwa.
Akibatnya, korban merasa kesakitan dan jatuh tersungkur, lalu datang suami korban untuk menolong.
Sebagaimana Visum di RS TK III 13.06.01 RW Monginsidi. Hasil pemeriksaan mata sebelah kiri tampak merah, berair, perih, sakit membuka, agak kabur jika melihat sesuatu, tapi masih bisa melihat. Mata sebelah kanan berair, merah. Hal ini mendatangkan penyakit atau halangan dalam beraktifitas / menjalankan pekerjaan. (ely)