Sadis Penganiayaan ! , Ditelanjangi bahkan Terima Sulutan Rokok dialami Korban

Hukrim326 Dilihat

TOPIKSULUT.COM, MANADO – Kasus penganiayaan dengan terdakwa SRM alias Mex (25) terhadap saksi korban Franly L kembali digelar dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ezra Rungkat menghadirkan saksi korban untuk didengar keterangannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (4/4/2018).

Dalam sidang dengan majelis hakim yang diketuai Arkanu SH Mhum dkk dengan Panitera Pengganti (PP) Nancy Tiwow. Korban Franly pun kemudian menceritakan kembali kejadian yang terjadi padanya Rabu (6/12/2017) sekitar pukul 22.30 Wita.

Peristiwa di dua tempat sekaligus di kelurahan Malalayang Satu Barat Lingkungan V tepatnya dipertigan Kayubulan Jalan Sea dan dirumah terdakwa di kelurahan Batu Kota Malalayang.

“Awalnya saya ditelpon Claudia, meminta tolong bertemu di Kayubulan,” tutur Korban yang kemudian mengiyakan untuk menjemput Claudia, Dia pun pergi bersama dengan temannya bernama Mogi.

Dalam penjelasannya, dimana korban kenal dengan Claudya sebagai sopir driver online, yang bekerjasama dengan saksi korban untuk mengendarai mobilnya. Korban sendiri adalah sebagai penampung, dalam group, ketika poin terkumpul dan masuk uang ke rekening saksi korban, maka korban lah yang membagikan uang uang tersebut kepada driver lainnya dan termasuk ke Claudia alias Klau yang ternyata nota bene adalah istri terdakwa.

Baca juga:  Polisi Amankan 10 Pelaku Keributan di Wawonasa dan Banjer

Lanjut korban, setiba di Kayubulan, tiba tiba Klau ancang ancang mau merebut kunci mobil, Franly kemudian tancap gas, tanpa Klau.

Dan menurut korban, saat berkendara dirinya dikejar Klau dan terdakwa, tiba tiba mobil ditabrak dari belakang dengan mobil yang dikendarai terdakwa. Mobil korban terperosok masuk got pinggir jalan di jalan pertigaan, Sea menuju Kayubulan.

“Saya dipukuli dan diculik, dimasukkan ke dalam mobil, saat itu ada sekitar enam orang bersama terdakwa, saya kemudian dibawa ke rumah terdakwa,” beber Korban.

Bahwa di rumah terdakwa lah, tepatnya di Batu Kota, Dia dianiaya terdakwa dengan sadisnya.

“Malam itu saya dipukuli dan ditelanjangi , disulut rokok dan disiram pakai air es dan di kipasi,” ungkap korban menceritakan kembali atas penganiayaan yang dialaminya.

Lanjut korban, parahnya , terdakwa malah merekam,videokan serta menyebarkan melalui Whats App kesebuah group dan medsos lainnya dalam keadaan telanjang bulat.

Dan bukan hanya terdakwa, teman teman terdakwa pun berdatangan dan ada yang ikut memukul. Usai melakukan hal tersebut, korban yang dalam keadaan telanjang kemudian dibawa ke kantor kepolisian sektor Malalayang.

Di kepolisian dengan tudingan jika korban telah melarikan istri terdakwa. Tapi hal tersebut tidak terbukti, malahan kebalikan, terdakwa oleh pihak keluarga korban dilaporkan , dan terdakwa yang harus dilakukan proses hukum karena telah melakukan penganiayaan kepada korban.

Baca juga:  Bupati Tendean Paparkan Program Unggulan Minahasa: Kebun Raya, Wisata Danau, dan Pelestarian Cagar Budaya

“Saya tidak ada hubungan (asmara,red) dengan istri terdakwa, hanya sebatas, Klau itu driver online saya,” tutup korban.

Atas keterangan saksi korban, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya, membenarkan, dan ada yang tidak dibenarkan keterangan korban , soal pernyataan jika korban tidak ada hubungan khusus.

Menurut terdakwa, jika korban malah ada hubungan special dengan istrinya. “Korban ada hubungan dengan istri saya,” ketus terdakwa dengan tatapan tajam ke arah saksi korban.

Meskipun demikian, terdakwa mengakui jika keseluruhan keterangan, perbuatan penganiayaan terhadap korban, memang dilakukan oleh terdakwa.

“Iya pak hakim, saya memang telah melakukan penganiayaan,” ucap terdakwa menjawab pertanyaan hakim anggota Vincentius Banar, bahwa terdakwa membenarkan perbuatan penganiayaan terhadap korban.

Usai itu, ketua majelis Arkanu kemudian meminta kepada JPU Rungkat, agar saksi Klau dapat dihadirkan dalam persidangan berikut, keterangannya penting untuk didengar.

Oleh JPU, terdakwa dijerat dalam dakwaan primer dan subsider, pasal 351 ayat (2) dan ayat (1) KUHPidana. (ely)