Dugaan Tipikor Solar Cell Jilid II, Eks Ketua Pokja-ULP Dituntut 2 Tahun Penjara

Hukrim49 Dilihat

TOPIKSULUT.COM, MANADO — Terdakwa FDS alias Salindeho (52) sebagai Ketua Kelompok Kerja ( Pokja ) Unit Layanan Pengadaan (ULP) atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan lampu penerangan jalan solar cell di Pemkot Manado TA 2014 dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Sulung, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (17/4/2018).

“Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang peberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Jaksa Sulung dalam tuntutan dihadapan majelis hakim dengan Ketua Majelis Julien Mamahit, beranggotakan Hj Halidja Wally dan AdHoc Emma Ellyani, PP Fonneke Tamara.

Selain pidana penjara tersebut, terdakwa dikenai denda sebesar Rp50 juta subsider empat bulan kurungan.

Usai mendengar tuntutan itu , Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi, Sidang diagendakan Kamis (19/4/2018). (ely)