Dugaan Tipikor Solar Cell Jilid II, Eks Ketua Pokja-ULP Dituntut 2 Tahun Penjara

Hukrim98 Dilihat

TOPIKSULUT.COM, MANADO — Terdakwa FDS alias Salindeho (52) sebagai Ketua Kelompok Kerja ( Pokja ) Unit Layanan Pengadaan (ULP) atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan lampu penerangan jalan solar cell di Pemkot Manado TA 2014 dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Sulung, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (17/4/2018).

“Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang peberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Jaksa Sulung dalam tuntutan dihadapan majelis hakim dengan Ketua Majelis Julien Mamahit, beranggotakan Hj Halidja Wally dan AdHoc Emma Ellyani, PP Fonneke Tamara.

Baca juga:  Ketua LPAI Sulut Bantah Pernyataan Merdeka Sirait

Selain pidana penjara tersebut, terdakwa dikenai denda sebesar Rp50 juta subsider empat bulan kurungan.

Usai mendengar tuntutan itu , Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi, Sidang diagendakan Kamis (19/4/2018). (ely)