TOPIKSULUT.COM, MANADO – Majelis Hakim dengan Ketua Majelis (KM) Vincentius Banar SH MH yang beranggotakan Arkanu SH Mhum dan AdHoc Wenny Nanda SH mengagendakan sidang lokasi atas perkara dugaan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) proyek penahan atau pemecah Ombak Desa Likupang II pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Minahasa Utara TA 2016 dengan total kerugian negara sebesar Rp8.8 miliar.
Hal tersebut diungkap KM Banar awal sidang dibuka Selasa (17/4/2018).
“Majelis akan menjadwalkan sidang lokasi Jumat (27/4/2018.” singkat KM Banar sembari menambahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan para saksi saksi.
Diinformasikan kembali, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulut Bobby Ruswin dkk, dalam perkara ini menyeret tiga terdakwa duduk di kursi panas meja hijau sebagai terdakwa, masing masing dalam berkas tersendiri, Perempuan dr RMT alias Rosa (54) yang menjabat kala itu , Kepala BPBD Kabupaten Minahasa Utara tahun 2016, sekarang menjabat Kepala Dinas Kesehatan Minut.
Direktur Manguni Makasiouw Minahasa, RM alias Robby (47) sebagai pelaksana proyek, serta SHS alias Steven (44) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kepala seksi rekonstruksi BPBD di kabupaten Minut
Kasus yang berawal Februari 2016 hingga Desember 2016, awalnya terdakwa Steven pernah diajak bersama terdakwa Rosa bertemu Bupati VAP, melaporkan kondisi Desa Likupang II yang sering terkena banjir rob, dan oleh karenanya Bupati Minut menyampaikan rencana kegiatan proyek yang akan menggunakan anggaran dana siap pakai BPDB, dan proyek akan dikerjakan terdakwa Robby yang juga ada dalam ruangan itu.
Selanjutnya atas perintah terdakwa Rosa memintakan terdakwa steven untuk membuat proposal usulan kegiatan proyek.
Singkat, dalam rangka mendapat dana siap pakai BPBD VAP selaku bupati menerbitkan surat keputusan Bupati Minut No 60 Tahun 2016, tertanggal 18 Februari 2016 tidak berdasarkan pada adanya kondisi yang dinyatakan ekstrim. Sesuai klimatologi prakiraan curah hujan di Kab Minut dibawah normal , yang artinya sifat hujan tidak terlalu menghawatirkan dan tidak terdapat warning dari BMKG. Dan dana pun cair.
Belakangan ada selisih pekerjaan . Terdakwa steven sendiri sebagai PPK tidak membuat usulan rencana kegiatan penanggulangan darurat membuat tanggul, dan tidak melakukan tindakan lain dalam rangka pengendalian pelaksanaan perjanjian kontrak.
Untuk terdakwa Robby, dikatakan JPU, sejak awal sudah mengetahui akan mendapat proyek dan menerima perintah untuk mendirikan perusahaan, PT MMM tidak melalui Pokja ULP BPDB melainkan mendapat penunjuk langsung dari Bupati VAP dengan alasan kategori dalam keadaan darurat.
Parahnya, ternyata pekerjaan dikerjakan orang lain Rio Permana, orang yang tidak memiliki hak untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.
Dan berdasarkan penghitungan yang dilakukan ahli dari Politeknik negeri manado. Dengan melakukan pengukuran terhadap hasil pekerjaan Didapat tiga kesimpulan Pekerjaan yang tidak selesai.
Pekerjaan batu,panjang pasangan batu adalah 637 m volume pasangan batu adalah 7.569,16 m2.volume pasang batu tidak sesuai yang tertera dalam kontrak kerja. Kondisi batu tidak rapi dan tidak saling mengikat, dimana tidak sesuai dengan surat edaran menteri PU no.07/SE
Kedua, Pekerjaan geotekstil, tidak terpasang sesuai dengan volume yang ada didalam kontrak, pada bagian sepanjang 145.8 m, pemasangan geotekstil salah, tidak pada tempatnya. Dan yang ketiga pekerjaan penimbunan tanah telah selesai dilaksanakan, akan tetapi volume timbunan melebihi volume didalam kontrak.
Sehingga menimbulkan kerugian negara dari selisih pekerjaan di dalam kontrak dengan yang terpasang dilapangan. Sesuai dengan kontrak Rp15.299.027.639.95 , terpasang dilapangan Rp 5.604.710.197.(ely)