Terkait Maraknya Baliho KoKo, Paslon Tunggal JS-Oke Serahkan ke KPU dan Panwas

BALIHO Kolom Kosong yang lagi marak di pasang di ruas jalan di wilayah Minahasa Tenggara. (FOTO: IST)

 

RATAHAN, topiksulut.com—Terkait maraknya baliho Kolom Kosong (KoKo) yang yang sedang beredar di ruas jalan di Minahasa Tenggara (Mitra) yang dipasang oleh pendukung KoKo ini, ditangaapi dingin pasangan Calon (Paslon) tungaal James Sumendap SH dan Jesaya Joucke O Legi (JS-Oke).

Kepada wartawan, Bupati Mitra yang sedang menjalankan cuti karena tahapan kampanye, James Sumendap mengungkapkan, semua saya serahkan kepada pihak Panwas, KPU, Kepolisian dan Kejaksaan. “Saya serahkan kepada kepada pihak Panwas, KPU, Kepolisian dan Kejaksaan untuk menyelesaikan sesuai aturan yang berlaku,” kata Sumendap kepada wartawan, Selasa (17/4/2018).

Baca juga:  𝗞𝗼𝗺𝗽𝗹𝗼𝘁𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗷𝗮𝗿 𝗦𝗽𝗲𝘀𝗶𝗮𝗹𝗶𝘀 𝗣𝗲𝗻𝗰𝘂𝗿𝗶 𝗕𝗮𝗻 𝗠𝗼𝗯𝗶𝗹 𝗱𝗶 𝗦𝘂𝗹𝘂𝘁 𝗗𝗶𝗿𝗶𝗻𝗴𝗸𝘂𝘀 𝗧𝗶𝗺 𝗥𝗲𝘀𝗺𝗼𝗯 𝗣𝗼𝗹𝗱𝗮 𝗦𝘂𝗹𝘂𝘁

Diakunya, ada tiga hal yang di langgar berakitan dengan kaidah asas kepatuan terkait pemasangan baliho KoKo ini. Pertama, pemasangan baliho berlogo KPU dan Pemkab Mitra.  Kedua, pelanggaran Undang-Undang Pemilu dan Ketiga, adalah bentuk profovasi.

Seharunya KPU dan Pemda mempermasalahkan penggunaan logo. Semoga Pemda dan KPU keberatan dan melaporkan pelanggaran dugaan pidana, siapa otak dan yang memasang baliho KoKo tersebut,” tegasnya.

Ini perting, pesan JS. Sebab tim JS-Oke dan pendukung menahan diri sambil memcermati tindakan pihak penyelengra Pengawas dan pihak berwajib.  “Pemda harus mengambil langkah-langkah menyejukkan dan pendukung JS-Oke tidak pernah takut dan ragu entah siapa di belakang atau di samping kiri kanan mereka saya tidak takut dan gentar,” pungkasnya.

Baca juga:  ELCURE: Formulasi Fitofarmaka Modern Penunjang Sistem Imun, Berbasis Evidence-Based Herbal Medicine

Sementara pihak Panwas Kabupaten Mitra saat dikonfirmasi menyebut, pihaknya sampai sekarang sedang melakukan proses kajian terkait temuan dan laporan adanya pemasangan baliho kolom kosong.

“Kami masih sementara melakukan proses kajian terkait temuan dan laporan pemasangan baliho kolom kosong,” kata Komisioner Panwaslu Dolly Van Gobel.

Diakuinya, memang penggunaan logo seharusnya KPU dan Pemkab Mitra merasa keberatan. Dan itu sudah disampaikan saat klarifikasi ke KPU kemarin.

“Untuk KPU menindak lanjuti dengan laporan pidana, tspiapi tergantung KPU dan Pemkab. Kemarin itu saya sudah sampaikan ke KPU di hadapan Kapolres Minsel AKBP FX Winardi Prabowo,” tegasnya. (tim ts)