Pembelaan Perkara Tipikor Solar Cell, PH Terdakwa Salindeho Meminta Keringanan Hukuman

Hukrim797 Dilihat

TOPIKSULUT.COM, MANADO – Sidang
terdakwa FDS alias Salindeho (52) sebagai Ketua Kelompok Kerja ( Pokja ) Unit Layanan Pengadaan (ULP) atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan lampu penerangan jalan solar cell di Pemkot Manado TA 2014 masuki tahap pembelaan (Pleidoi) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (19/4/2018).

Penasihat Hukum (PH) terdakwa Salindeho, Semmy Mananoma SH MH telah membacakan pembelaannya. Begitu juga terdakwa Salindeho miliki pembelaan secara pribadi yang tertulis dan telah diajukan dan dibacakan.

Dalam pembelaan PH, memohon agar majelis berkenan memutus, menyatakan perbuatan Salindeho tidak terbukti melakukan pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair.

PH juga menyatakan agar terdakwa terbukti melakukan perbuatan, akan tetapi perbuatan tersebut , bukan merupakan perbuatan tindak pidana dan meminta melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum.

Dan mengingat terdakwa telah lama bertugas dan mengabdi pada pemerintah RI , bahkan mempunyai keahlian dalam pengadaan barang dan jasa, serta beberapa kali menjadi panitia pada instansi kepolisian, kejaksaan dan instansi pemerintah lainnya. Serta sering dipanggil sebagai ahli dalam proses persidangan.

“Apabila majelis hakim berpendapat lain, memohon putusan yang seringan ringannya,” tutup Mananoma dihadapan majelis hakim yang dipimpin Julien Mamahit dengan anggota Hj Halidja Wally dan AdHoc Emma Ellyani , PP Fonneke Tamara.

Baca juga:  Bupati Tendean Ajak Seluruh Elemen Pemerintahan Bersatu Perangi Korupsi

Usai terdakwa dan PH mengajukan pembelaannya, JPU Sulung kemudian diberi waktu untuk menanggapi. Dan dikatakan JPU dalam tanggapan bertetap pada tuntutan. Pihak terdakwa Salindeho melalui PHnya kemudian menjawab dengan bertetap pada pembelaan.

Sidang kemudian ditutup dan diagendakan putusan majelis hakim, pada Senin (23/4/2018).

“Agenda putusan yang akan diucapkan dan dibacakan pada Senin 23 April 2018,” akhiri KM Mamahit sembari mengetuk palu tanda sidang diakhiri.

Terpisah, usai sidang, PH Mananoma mengatakan pembelaan yang diajukan terkait fungsi dari kewenangan dari panitia.

“Dimana dalam fakta persidangan bahwa surat dakwaan yang didukung oleh jaksa terhadap klien kami (Fence Salindeho) merupakan surat dakwaan dari terdakwa yang dihukum sebelumnya. Surat dakwaan dari Paulus Iwo, Aryanti Marola, Wowor dan Dandel, itu surat dakwan perbuatan perbuatan mereka,” ujar Mananoma ketika diwawancarai sejumlah awak media.

Lanjutnya, sedangkan perbuatan yang dituduhkan oleh jaksa, terbukti hanya tidak melakukan verifikasi surat jaminan penawaran ke bank , itu saja kesalahan dari kliennya.

“Nah sekarang, bagaimana kita menghubungkan bahwa perbuatan itu ada hubungan , ada tindak pidana korupsi, dalam tuntutan JPU tidak ada kerugian negara,” kata PH.

Lebih lanjut dikatakan, PH mengambil sikap bahwa inti dari UU Tipikor harus ada hubungan dengan keuangan negara. “Sehingga ketika tidak ada kerugian negara yang dilakukan seseorang , berarti buat apa kita hukum mereka,”.

Baca juga:  Polres Kotamobagu Tahan Oknum Sangadi dan Seorang Kontraktor dalam Dugaan Korupsi Bantuan PT. JRBM

Kemudian kedua, menyangkut tidak melakukan verifikasi, terkait itu, itu tindakan administrasi, bukan pidana, kan itu bisa dibatalkan. Andaikan semisal tidak menang (pihak peserta tender), bisa dibatalkan sebelum dilakukan kontrak.

“Tapi yang jadi masalah disini hanya battery yang dicopot, panitia sudah tidak ada didalam itu, yang melakukan dilapangan. Sehingga orientasi kesalahan yang paling mendominasi PA, Ferivikasi keuangan PPTK yang tidak mengawasi pelaksana proyek,” tegas Mananoma.

“Sementara panitia hal administrasi, jadi kami cenderung, ia terbukti tidak melakukan verifikasi tapi bukan perbuatan pidana, dalam teori hukum itu harus di lepas dari segala perbuatan hukum,” sambungnya mengakhiri wawancara.

Diketahui, terdakwa telah
dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Sulung, Selasa (17/4/2018) lalu.

Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang peberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara tersebut, terdakwa dikenai denda sebesar Rp50 juta subsider empat bulan kurungan. (ely)