Topiksulut.com, MANADO – Jika ada Pendeta GMIM yang terjun dalam dunia politik praktis apalagi ikut dalam pencalonan Anggota Legislatif, maka yang bersangkutan harus menanggalkan jabatan gerejawi yang diberikan jemaat.
Demikian ditegaskan Wakil Ketua BPMS GMIM Bidang Pengembangan Sumber Daya, Pdt Petra Rembang, MTh dalam kegiatan Katekisasi tahap akhir Pelsus GMIM se Wilayah Tanawangko Satu di Jemaat ‘Efata’ Tambala, Sabtu 21/4, dihadapan ratusan peserta yang terdiri dari Syamas, Penatua, Guru Agama dan Pendeta.
Pdt Rembang menegaskan bahwa sesuai dengan aturan, pengakuan dan pernyataan ketika diteguhkan bahwa Pendeta adalah pekerjaan satu-satunya. Berbeda dengan Penatua dan Syamas. Karena Tidak ada Pekerjaan Penatua dan Syamas yang tercantum dalam KTP, tetapi kalau Pendeta jelas tertulis Pekerjaan Pendeta. Penatua dan Syamas adalah tugas tambahan sebagai anggota sidi jemaat.
Selain Pdt Petra Rembang tampil sebagai pembicara yakni Sekretaris BPMS GMIM Periode 2014-2018 Pdt Dr Hendry CM Runtuwene, STh, M.Si, Ketua BPMW Tanawangko Satu Pdt Christian Mengko, MTh dan pemateri terakhir sebelum penutupan oleh Ir. Stefanus BAN Liow.
Dengan topik Gereja dan Politik. Pdt Petra Rembang memberikan materi sesi pertama dipagi hari karena sebelum makan siang berpindah di Minahasa Tenggara pada kegiatan yang sama.
Sementara itu, ketua BPMJ GMIM Efata Tambala, Pdt. Steven Frans Rembet, Sth. Pada Ibada Minggu 22/4 mengucapkan terimah kasih kepada seluruh jemaat Efata Tambala, yang suda terlibat mengsuksekan kegiatan Katekisasi, dan juga sudah menjadi Tuan rumah yang baik. Dimana Jemaat sudah mempersiapkan tempat lokasi Katekisasi mulai dari pembuatan Tenda, menyiapkan Konsumsi secara swadaya dari jemaat dan Pelasus. (Chris)