TOPIKSULUT.COM, MANADO – Majelis Hakim yang diketuai Julien Mamahit, anggota Hj Halidjah Wally dan Adhoc Emma Ellyani menvonis 1 tahun dn 4 bulan penjara terdakwa Fence Dolfianus Salindeho (52), dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (23/4/2018).
Terdakwa yang terjerat kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan lampu penerangan jalan solar cell di Pemkot Manado Tahun Anggaran (TA) 2014 ini, kala itu sebagai Ketua Kelompok Kerja ( Pokja ) Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Julien Mamahit, bahwa terdakwa dibebaskan dari dakwaan Primair, pasal 2 ayat (1) UU No31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001. Secara melawan hukum, perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
“Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama, sebagaimana dalam dakwaan Subsider, pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1998 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001. Terdakwa dipidana satu tahun dan empat bulan penjara,” ujar KM Mamahit dalam amar putusannya.
Selain hukuman itu, terdakwa Fence Salindeho dikenakan denda Rp50 juta subsider pidana 1 bulan.
Usai mendengarkan putusan itu. KM Mamahit kemudian memberikan kesempatan baik terdakwa dan JPU, menerima, pikir pikir atau upaya hukum lainnya, banding.
Baik terdakwa yang didampingi Pensihat Hukumnya Semmy Mananoma dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Sulung, masih pikir pikir.
“Ditetapkan 7 hari untuk pikir pikir, terdakwa habis tahanan tanggal 3 Mei 2018. Pemeriksaan kami selesai, sidang kami tutup,” singkat KM Mamahit seraya mengetok palu tiga kali, tanda sidang diakhiri.
Diketahui, oleh JPU Sulung, terdakwa telah dituntut 2 tahun penjara, dikenakan denda sebesar Rp50 juta, subsidair empat bulan kurungan penjara . Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999,dst. Selasa (17/4/18).
Kasus ini bermula pada rentan waktu awal Juni 2014 sampai 2015 dikantor Distakot Manado. Dan proyek dengan nilai Rp 9.664.219.000,-ini, Adapun jumlah lampu yang dipasang adalah sejumlah 251 Unit untuk wilayah Kota Manado dan 25 unit di Kecamatan Bunaken.
Dengan titik lokasi pemasangan sebagai berikut, pada Jl Ahmad Yani-Sario dari jembatan Pikat sampai SPBU Sario, Jl Hasanudin dari Pogin sampai Bailang, Jl Arie Lasut dari pertigaan Kantor Camat Singkil menuju Kombos dan titik terakhir pemasangan lampu, di Manado Tua I, Manado Tua II, Bunaken, Alum Banua, Siladen dan Bahowo.
Singkatnya, sebagaimana dalam fakta sidang, terdakwa Salindeho tidak melakukan verifikasi terhadap bank garansi PT Subotha, tidak review terhadap dokumen lelang dari PPTK, bahkan tidak melakukan evaluasi secara benar, secara keseluruhan.
Dimana pembuktian kwalifikasi, wajib bagi calon pemenang lelang. Sejak awal, terlebih dahulu wajib dibuktikan Bank garansi, karena tidak dikonfirmasi ternyata itu palsu. Dan menurut Bank mandiri , garansi itu tidak ada.
(Berita Terkait : https://www.topiksulut.com/2018/04/07/dugaan-tipikor-lampu-penerangan-jalan-solar-cell-ta-2014-jpu-hadirkan-ahli-bpkp-perwakilan-sulut-nasrullah/)
Dalam perkara ini, sebelumnya telah diseret ke mejahijau menjadi terpidana 3 orang , yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, terpidana, Ir Robert Wowor selaku PPK , Lucky Dandel selaku PPTK dan Aryanti Marolla selaku penerima kuasa dari PT Subota Internasional Contractor) serta satu orang lainnya yang melakukan pembelian untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut, Paulus Iwo yang sementara melakukan upaya hukum lainnya. (ely)