TOPIKSULUT.COM, MANADO – Usai sidang, terdakwa Fence Salindeho yang telah dijatuhi hukuman 1 tahun dan 4 bulan penjara oleh Majelis hakim Julien Mamahit dkk, mantan ketua Pokja ULP yang terjerat kasus tipikor pengadaan lampu jalan sollar sell ini mengatakan akan membayar denda Rp50 Juta, subsider, yang jika tak terbayar hanya diganti pidana 1 bulan.
“Saya akan bayar, karena itu syarat negara, saya bayar. Itu bukan masalah kerugian negara, itu denda,” ungkap Salindeho dengan sangat percaya diri ketika diwawancarai sejumlah awak media, Senin (23/4/2018) di halaman parkiran PN Manado.
Disentil terkait sikap dirinya atas putusan tersebut, dengan akan membayar denda berarti sudahkah menerima atas vonis majelis hakim? , sehingga tak akan mengajukan upaya hukum lainnya, banding.
“Jika masalah itu, tetap pikir pikir. Kalo denda akan saya bayar,” ulang Salindeho yang diketahui tinggal tiga hari lagi, masa penahanan yang telah dijalaninya genap 9 bulan.
Dirinya pun mengakui jika putusan tersebut sudah sesuai aturan hukum. Meskipun secara pribadi baginya agak berat.
“Karena permasalahan di sini, saya tidak didapati menggunakan keuangan negara. Cuma ada kesalahan administrasi, yaitu satu persyaratan yang kami tidak cek dibank, garansi bank, cuma masalah itu,” aku Salindeho.
Terpisah, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Semmy Mananoma soal putusan majelis hakim, “Kami pikir pikir dulu, tergantung klien, kalo klien banding, kami ikut, jika tidak berarti sudah terima,” ucap Mananoma.
Lebih lanjut, terkait putusan, bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah melanggar pasal 2 KUHP dimana disitu ada unsur melawan hukumnya.
Dan terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan subsider pasal 3 dalam hal menyalahgunakan kewenangan.
Menurutnya, ada catatan bahwa dari beberapa terdakwa yang telah diputus sebelumnya, itu terbukti bahwa ada perbuatan hukum, perbuatan secara rill, menerima dan menggunakan uang negara , identik dengan korupsi.
Tapi namanya ketentuan korupsi secara bersama sama sehingga ada ke khususan, karena kliennya (terdakwa) itu di putus ringan dari yang lain.
Lagi menurut Mananoma, Karena memang dari sisi kadar perbuatan , kliennya tidak sama dari terdakwa yang lain. Meskipun diakui bahwa perbuatan merugikan keuangan negara secara rill terhadap terdakwa itu tidak pernah ada.
“Jadi itu lah konsekuensi hukum yang harus diterima oleh pejabat fungsional yang melekat di panitia maupun PPTK dan PA,” singkat Mananoma sembari menambahkan, kliennya berhubungan dengan panitia, hanya menyangkut prosedur, pelaksanaan lelang. (ely)