TOPIKSULUT.COM, MANADO – Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Manado, Edward Simarmata SH LLM MTL gunakan teknik equibilirium dalam menilai kinerja . Teori ini berawal di bidang ekonomi, biologi, dan fisika. Namun, dalam perkembangan karierNya, KPN modifikasi untuk diterapkan pada manajemen peradilan yang modern.
Dengan teknik ini, salah satunya untuk penunjukan hakim penanganan perkara, KPN mengukur keterkaitan antara keseimbangan produk Majelis Hakim yang satu dengan Majelis Hakim lain.
Hal tersebut diatas, dikatakan KPN Simarmata Melalui Juru bicara Pengadilan Vincentius Banar SH MH, Jumat (4/5/2018).
Dalam penjelasannya, teknik equibilirium, berdasarkan berbagai laporan yang masuk di setiap awal bulan, yang dibuat para hakim dan pegawai PN Manado dalam laporan kinerja bulan sebelumnya.
“Dengan teori equibilirium, dari 366 perkara aktif, maka point keseimbangan angka penanganan perkara pada bulan April adalah 33,3 perkara. Oleh karena itu, target produktifitas pada bulan Mei 2018 disesuaikan dengan jumlah tersebut,” jelas Hakim Banar.
“Jika produktifitas kecil, maka bisa dipastikan, penunjukan perkara kepada hakim tersebut juga sedikit,” tambahnya.
Lebih lanjut dijelaskan Jubir Hakim Banar, “Setiap awal bulan, semua hakim sudah diberikan kisi-kisi titik keseimbangan setiap orang. Jadi tinggal melihat penilaian evaluasi kinerja.
Cara kerja Simarmata sangat simpel, dan bisa diprediksi tujuannya kemana. Jika juara kinerja, pasti kita yang ditunjuk untuk perkara baru yang masuk,”.
Hakim Banar menambahkan , dengan kata lain, ada 4 faktor dalam penunjukan hakim dibawah kepemimpinan Simarmata, yaitu 1. Besaran tingkat produktifitas putusan, 2. Equibilirium antar hakim, 3. Perkaranya saling berhubungan atau tidak. Dan terakhir, ini yang utama, 4. Harus jadi juara dulu pada kinerja bulan sebelumnya.

Teori Equibilirium membuat dahi berkerut , untuk dapat memahami teori tersebut, membuat penasaran dimana ilmu ini dipelajari KPN Simarmata.
“Kami juga bertanya hal yang sama kepada beliau. Simarmata menjawab, ilmu ini dipelajari 20 tahun lalu di kelas kuliah Pasca Sarjana Universitas Sam Ratulangi Manado,” ungkap Hakim Banar sambil tertawa menjawab pertanyaan awak media.
Jawaban Jubir Hakim Banar menambah keterkejutan awak media, “Hahhh, Manado? Apa tidak salah?”.
Jubir membeberkan, Kampus Unsrat Manado, tempat KPN dulu pernah kuliah program MSi. Dan Teori ini berawal di bidang ekonomi, biologi, dan fisika. Namun, dalam perkembangan karier, beliau modifikasi untuk diterapkan pada manajemen peradilan yang modern.
“Modifikasi ini pernah dipresentasikan Simarmata, pada suatu pelatihan kepemimpinan di lembaga internasional bergengsi yang diikuti beliau, bernama APCSS, di negara bagian Hawai – Amerika Serikat. ” kunci Hakim Banar. (ely)