• Jaksa Ruswin Siap Hadirkan Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pada Sidang Berikut
TOPIKSULUT.COM, MANADO – Usai sidang lokasi atau tinjau objek perkara atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung RSJ Prof, Dr. VL Ratumbuysang Anggaran (TA) 2015-2016, dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat Ahli di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (7/5/2018).
Dalam sidang dengan majelis hakim Vincentius Banar dkk, Tim JPU Kejati Sulut Bobby Ruswin Cs menghadirkan dua ahli, yakni Ir Oscar Hans Kaseke MT ahli jalan dan jembatan juga Wakil ketua LPJK Sulut, keselamatan jalan, miliki SKA ahli teknik, dan Abik Afada SE Msi dari Kejati Sulut.
Dalam sidang yang berlangsung seru, ada saling bantah antara penasihat hukum terdakwa Liando dan ahli terkait perhitungan kerugian negara yang telah dilakukan ahli.
Pendapat ahli Oscar Kaseke, dalam daftar kwantitas, back up data yang diserahkan penyidik pada Ahli digunakan CCO 2.
Dan menjadi perdebatan, Ahli mengatakan tidak dikerjakan tempelan atau penebalan di dinding dalam perhitungannya nol (0) tidak dikerjakan, dalam hitungan ahli sebesar Rp 200 juta. Sementara menurut pihak PH terdakwa, fakta dilokasi ada dikerjakan.
Jaksa Ruswin ketika dimintai tanggapan-nya usai persidangan, ia mengatakan jika JPU berpedoman pada yang disampaikan ahli dengan sudah membuat perhitungan.
“Sudah disampaikan ahli, apa yang sudah dilakukan-nya saat pemeriksaan fisik di RSJ Ratumbuysan, dan sudah dituangkan dalam hasil pemeriksaan,” terang Jaksa Ruswin kepada sejumlah media.
Sambungnya untuk dokumen, penyerahan dari pihak penyidik ke ahli untuk dilakukan perhitungan, “Jika itu lengkap sebagaimana dikatakan ahli dalam sidang barusan,” tambah Jaksa Ruswin.
Sementara untuk perhitungan Nol (0) sebagaimana ahli mengatakan ada kerugian sebesar Rp200 juta lantaran tidak dikerjakan, yang kemudian dicecar PH Liando jika hal itu telah dikerjakan.
Setelah diperlihatkan dokumen oleh pihak PH Liando, ahli kemudian mengatakan ada kekeliruan atas angka tersebut dan mencoret dari dokumen.
“Itu sudah direvisi pada saat ditanyakan dihadapan majelis hakim,” jawab JPU Ruswin.
Untuk kelanjutan sidang berikutnya JPU akan menghadirkan 1 Ahli lagi untuk didengar pendapatnya, “Ahli pengadaan barang dan jaksa, Rahfan Mokoginta SKM,” tutup Jaksa Ruswin.
Diketahui Tim JPU Kejati sulut, telah melayangkan dakwaan terhadap tiga terdakwa, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado pada Rabu (31/1/2018) lalu.
Kasus ini menjerat tiga terdakwa sekaligus, yakni mantan Direktur RSJ Prof VL Ratumbuysang masa jabatan di 2015-2017, dr JUNIT alias Yuni (49) selaku pengguna anggaran (PA).
Terdakwa VBJ alias Vanda (36) PNS (Kabag TU pada RSJ Ratumbuysan dari Tahun 2015 – sekarang) dalam kasus ini, Vanda selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) TA 2015 dan TA 2016 dalam proyek pembangunan gedung RSJ Prof, Dr. VL Ratumbuysang tahap II di tahun 2015.
Terdakwa Direktur PT Liando Beton Indonesia Terdakwa DL alias David, selaku kontraktor Pelaksanaan /penyedia.
Bahwa dari hasil tersebut didapati minus/selisih kurang terhadap nilai kontrak sebesar Rp 2.336.800.000. selanjutnya dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut ditentukan keterlambatan pekerjan selama 61 hari sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah Rahfan Mokoginta SKM.
Senilai Rp 1.011.019.545 dengan perhitungan besaran jumlah denda keterlambatan tersebut dari perhitungan sebagai berikut. 1100 x Nilai kontrak sebelum PPN x jumlah hari keterlambata = 1/1000 x Rp16.574.090.909 x 61 hari = Rp 1.011.019.545. Sehingga total kerugian keuangan negara sebesar Rp3.347.819.545.
Keselurahan item-item pekerjaan tambah kurang yang terdapat pada Adendum 01 dan adendum 02 adalah sebagai berikut, item pekerjaan tambahan, perkuatan struktur, pengecetan HBEAM, pengelasan murni B1 Flange, erection, rabat elevasi lantai 2 dan wiremush tumpuan lapangan lantai 3 dan 4.
Item pekerjaan kurang yakni pekerjaan struktur, pekerjaan arsitektur dan interior, pekerjaan pelapis lantai dan dinding, pekerjaan bangunan rumah pompa dan mekanikal dan elektrikal.
Dimana perubahan kontrak perjanjian adendum 01 pada 14 september 2015 yang ditandatangani Dr Jemmy Lampus dan David Liando terdapat ketidak-sesuai atau kejanggalan, saksi Jemmy pada kenyataan-nya tidak lagi menjabat sebagai Direkur RSJ, tetapi sudah menduduki jabatan baru sebagai kepala dinas kesehatan prov Sulut dan menjabat PPK hanya sampai tanggal 7 September 2015.
Dan yang berwenang sebagai PPK adalah terdakwa dr Jermina/Yuni. Perubahan perjanjian kontrak terdapat ketidak-sesuaian berupa tanggal surat, PPK yang menandatangani addendum tersebut, maupun isi dari addendum yang berupa pekerjaan tambah kurang, sebagaimana yang disetujui item pekerjaan , dari bata ringan menjadi bata merah.
Pada kenyataannya ada juga item-item yang dilakukan perubahan, sehingga terdakwa David selaku kontraktor pelaksana , melaksanakan pekerjaan pembangunan RSJ tidak sesuai dengan yang disetujui, ini menunjukkan terdakwa Jermina selaku PPK tidak mengontrol secara benar pengendalian pelaksanaan perubahan perjanjian kontrak pekerjaan tersebut, baik secara administrasi maupun pelaksanaan fisik pekerjaan.
Dan perubahan kontrak/addendum 02, tanggal 30 November 2015, terdakwa Jermina mengetahui terjadi silang pendapat antara pihak kontraktor pelaksana (PT Linado Beton), konsultan Pengawas (PT Bintang Perkasa Sejati) dengan Konsultan perencana (PT Sangkuriang), yang mana konsultan perencana tidak setuju dilakukan perubahan kontrak.
Apabila dilakukan perubahan perjanjian kontrak yang salah satu item pekerjaan adalah mengurangi 1 lantai dari gedung tersebut dari tujuh lantai menjadi enam lantai, maka mengakibatkan lantai I dan lantai II gedung RSJ Ratumbuysan yang direncanakan sebagai ruangan poliklinik tidak dapat terlaksana sebagaimana perencanaan awal.
Selanjutnya konsultan perencana juga tidak menyetujui nilai anggaran perubahan kontrak (addendum02) yang sangat besar mancapai nilai pada pekerjaan tambah sebesar Rp5,797 M dan pada pekerjaan kurang sebesar Rp 5,798. Namun pada kenyataannya terdakwa selaku PPK tetap menyetujui permintaan terdakwa David dilakukan perubahan perjanjian kontrak tersebut.
Untuk terdakwa David selaku kontraktor yang mengerjakan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan surat perjanjian maupun perubahan perjanjian Kontrak Addendum 01 dan 02.
Mengajukan permohonan pembayaran yang ditujukan kepada terdakwa Jermina/Yuni selaku PPTK sekaligus Pengguna Anggaran (PA) melalui terdakwa Vanda selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) yang menyiapkan dokumen pencairan dana, selanjutnya terdakwa Jermina selaku PA/PP tetap melakukan pembayaran sampai 100 persen.
Padahal terdakwa mengetahui bahwa panitia pemeriksa barang yang memproses PHO/FHO tidak memiliki keahlian di bidang teknis konstruksi, pada kenyataan tim PHO juga tidak pernah melakukan pemeriksaan secara teknis kemajuan fisik pekerjaan pembanguann gedung RSJ, tetapi hanya menandatangani Berita Acara Serah terima pekerjaan tahap pertama. (ely)