Pengacara Terdakwa Liando, Petonengan Gencar Bela Kliennya, Ahli Kaseke Coret Angka Rp200 Juta

Hukrim320 Dilihat

TOPIKSULUT.COM,MANADO – Sidang kasus dugaan tipikor proyek pembangunan RSJ Ratumbuysan TA 2015 dalam mendengar pendapat ahli yang dihadirkan Tim penuntut umum Kejati Sulut di Pengadilan Tipikor pada Negeri (PN) Manado, Senin (7/5/2018).

Sidang dengan majelis hakim yang diketuai Vincentius Banar SH MH, anggota Arkanu SH Mhum dan Adhoc Wenny Nanda SH, serta Panitera Pengganti (PP) Ni Ketut Susan dan Elva Ishak .

Tim JPU Kejati Sulut, Bobby Ruswin Cs menghadirkan dua ahli, yakni Ir Oscar Hans Kaseke MT ahli jalan dan jembatan juga Wakil ketua LPJK Sulut, keselamatan jalan, miliki SKA ahli teknik, dan Abik Afada SE Msi dari Kejati Sulut.

Ahli Kaseke dalam pendapatnya, penghitungan berdasarkan dokumen kontrak, sampai dokumen pelaksanaan pekerjaan. Dari data dokumen kemudian melakukan pemeriksaan lapangan.

Pemeriksaan dari lantai bawah hingga atas, dan tidak sampai membongkar bangunan. Hanya melihat perbandingan saja. Ada selisih atau tidak sama, langsung ditandai.

Jika konstruksi disetiap lantai berbeda, hal kecil lainnya juga dibandingkan, ada temuan ketidak tepatan satuan yang tidak dikonversikan, selisih harga yang sudah dibayar dibandingkan dengan dokumen.

“Banyak pekerjaan yang tidak dilaksanakan, paling banyak pekerjaan elemen konstruksi baja, yang dibuat untuk memperkuat , sudah jadi tapi ditempel tempel, tentunya melebihi anggaran” ujar Ahli.

Tiba pada pertanyaan, Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Liando, Jeferson Petonengan, kemudian mulai terjadi perdebatan , saling bantah dan silang pendapat.

Ahli mengaku masuk dalam LPJK, dan duduk sebagai wakil ketua. Keahlian dalam pengukuran jalan dan jembatan. Hal ini berbeda dengan struktur menurut Petonengan.

Baca juga:  Itjen Kemendikbud & APH Diminta Periksa Rektor Unima terkait Mega Proyek Gedung Mentalitas Pancasila Unima.

Dalam kasus ini, ahli menghitung kerugian dalam waktu Kerja 3 minggu dan tiga hari.

“Untuk mengolah data ditambah turun lapangan hanya beberapa hari, 3 sampai 4 kali , 3 minggu 3 hari , sudah dengan kesimpulan,” ujar Ahli jika dirinya bekerja sendiri saat melakukan perhitungan selisih pekerjaan.

Mendengar hal itu, Petonengan kemudian menunjukkan surat penunjukan/kerja ahli tertanggal 30 Oktober 2017. Dan Ahli dipanggil penyidik sebagai ahli tetanggal 6 November 2017. Dimana baru satu minggu kerja sudah dipanggil oleh penyidik.

“Pemeriksaan sebelum surat tugas turun, saya lupa, sebelumnya karena permintaan dari Kejati,” jelas Ahli.

Terkait dokumen jika diserahkan keseluruhan oleh pihak Kejati Sulut, ahli menjelaskan , dalam daftar kwantitas, dalam back up data yang diserahkan penyidik pada Ahli. “Saya pakai CCO 2, ” ucap ahli yang ditambahkan jika dalam laporan ahli tidak melaporkan menggunakan CCO2 jadi objek pemeriksaan.

Ahli berpendapat, CCO2 jadi objek pemeriksan. Dan hampir semua titik ada kekurangan dari lantai 1 hingga lantai 5. Penebalan balok disetiap lantai ada. Pengurangan ditiap lantai dihitung.

“Gambar rencana. B1, semua titik ada kekurangan, dihitung terutama pada panjangnya. Penebalan tempelan tempelan baja,” terang Ahli.

Mengenai pekerjaan dalam dokumen ahli mencantumkan nol (O) atas penebalan dinding pada sejumlah titik , dihitung Rp 200 juta artinya tidak dikerjakan . Juga penebalan block B I, selisih dalam CCO yang diperiksa di lapangan selisih Rp900 juta.

“Penebalan balok B I lanins dan web, ada selisih yang dikerjakan ada kurangnya baik dimensi, kemudian dijumlahkan seluruh,” ujar Ahli.

“Ini nasib orang ya jangan salah,” tegas Petonengan bernada tajam membela kliennya terdakwa Liando.

Baca juga:  Terindikasi Tidak Sesuai Spesifikasi, Baru Berumur 2 Tahun Jalan Pineleng-Kali-Kakaskasen Rusak Parah.

Saat Petonengan memperlihatkan dokumen dihadapan majelis hakim, dan ternyata pekerjaan itu ada dan bukannya Nol tidak dikerjakan, ahli kemudian mencoret angka Rp200 juta saat itu juga.

Hal lainnya, menjawab pertanyaan PH, untuk ketidaksesuaian kwantitas pekerjaan, dan sekira 2 miliar 336 juta.

“Untuk angka sekian, saya yang menghitung sendiri, mengkoreksi satu persatu. Dalam Kontrak change order CCO, didapat perbedaan minus atau selisih 2,336 , termasuk di dalamnya pajak pertimbangan,” ungkap Ahli , sehingga menurutnya sebagai akibat gedung RSJ yang tidak rampung, tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya sampai pada saat tinjauan.

Menurutnya lagi, “Banyak pekerjaan yang tidak dilaksanakan, paling banyak pekerjaan elemen konstruksi baja, yang dibuat untuk memperkuat , sudah jadi tapi ditempel tempel, tentunya melebihi anggaran,” tambah Ahli.

Parahnya, ketika Petonengan meminta untuk menjabarkan perhitungan tersebut , ahli yang sudah kelagapan diserang pertanyaam bertubi tubi malah menyebutkan jika angka Rp 2,3 Miliar bukan kerugian negara.

“Perhitungan Volume dikali (X) berat baja, dan harga satuan sehingga hasil perhitungan tinggi,” ucap Ahli dan Rp2,3 Milar bukan kerugian.

Suasana semakin panas, JPU Ruswin tak tinggal diam. ” Itu sudah perhitungan ahli,” balas Ruswin.

Menengahi suasana tersebut, ketua majelis (KM) Banar kemudian mengambil sikap. “Itu sudah perhitungan ahli, mau dibantah oleh PH jika tidak sesuai, silahkan anda bantah. Nanti Majelis hakim yang akan menilai , ” luruskan Banar , karena antara PH dan JPU sudah saling silang pendapat. (ely)