TSK Baru Kasus Pemecah Ombak- MINUT, eks Direktur Tanggap Darurat BNPB JT Resmi Huni Malendeng

Hukrim289 Dilihat

TOPIKSULUT.COM, SULUT – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) resmi melakukan penahanan terhadap tersangka inisial JT alias Junjungan selaku Mantan Direktur Tanggap Darurat BNPB 2016,ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIa Malendeng -Manado, Senin (14/5/2018).

Tsk JT diseret dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pemecah Ombak / Penimbunan Pantai di Desa Likupang II Minahasa Utara (Minut) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Minahasa Utara TA 2016.

Kajati Sulut melalui Kasi Penkum , Yoni E. Mallaka, SH membenarkan penahanan tersebut.

“Benar, penahanan Tsk JT, Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : PRINT- 02/R.1/Fd.1/05/2018 tanggal 14 Mei 2018,” ungkap Mallaka, dan penahanan dilakukan untuk selama 20 (dua puluh) hari yaitu terhitung sejak hari ini sampai dengan tanggal 02 Juni 2018 di Lapas Kelas IIa Malendeng Manado.

Baca juga:  Bupati Tendean Ajak Seluruh Elemen Pemerintahan Bersatu Perangi Korupsi

“Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka pada hari ini , Senin (14/5), Penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP,” terang Kasi Penkum Mallaka.

Masih menurut Kasi Penkum, JT sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara no. PRINT-114/R.1/Fd.1/02/2018 tanggal 13 Februari 2018.

Mantan Direktur Tanggap Darurat BNPB ini, terseret dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 8,8 Milyar,Tsk diduga telah menyalahguna-kan wewenang dalam proyek pemecah ombak dan penimbunan pantai di desa Likupang Kabupaten Minahasa Utara.

“Tsk dijerat dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” singkat Mallaka.

Baca juga:  Bupati Tendean Paparkan Program Unggulan Minahasa: Kebun Raya, Wisata Danau, dan Pelestarian Cagar Budaya

Diketahui, dalam kasus ini sebelumnya telah menyeret tiga orang sebagai terdakwa, yakni, masing masing dalam berkas tersendiri, Perempuan dr RMT alias Rosa (54) yang menjabat kala itu , Kepala BPBD Kabupaten Minahasa Utara tahun 2016, sekarang menjabat Kepala Dinas Kesehatan Minut.

Dan dua terdakwa lainnya, Direktur Manguni Makasiouw Minahasa, RM alias Robby (47) sebagai pelaksana proyek, serta SHS alias Steven (44) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kepala seksi rekonstruksi BPBD di kabupaten Minut.

Perkembangan saat ini, ketiganya sementara dalam proses sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi saksi dari Tim JPU Kejati Sulut. (ely)