Dugaan Penipuan Tangkai Cengkih Rp4 Miliar, Hentje Dipengadilankan PamanNya

Hukrim22 Dilihat

TOPIKSULUT.COM, MANADO – Kasus dugaan penggelapan/penipuan atas pembayaran gagang (tangkai) cengkih senilai Rp4 Miliar, dengan saksi korban Eddy Angouw, yang menjerat terdakwa JRT alias Hentje (44) warga kelurahan Singkil Dua Lingkungan I Kecamatan Singkil Manado duduk sebagai pesakitan di meja-hijau persidangan, bergulir di PN Manado, Selasa (15/5/2018).

Sidang dengan majelis hakim yang diketuai Franklin Tamara dkk dibantu Panitera Pengganti (PP) Anna Pangalila. Dengan agenda Penuntut Umum Mudeng Sumaila menghadirkan dua saksi.

Para saksi yakni Rolex Zakawerus dan Takalamingan, yang pernah bekerja dengan terdakwa. Dalam keterangan keduanya, jika ikut bekerja dengan terdakwa sejak tahun 2016 dan sekarang sudah tidak lagi.

Saksi mengetahui jika dalam gudang menampung gagang/tangkai cengkih, dan tangkai cengkih digunakan untuk apa, para saksi tidak tahu.

“Tidak tau gagang cengkih dipakai untuk apa. Memang baru kali ini bermasalah dengan terdakwa. Tugas kami hanya masuk tangkai cengkeh dari gudang ke dalam mobil. Sekitar bulan Juni sampai Juli tahun 2017,” senada dikatakan kedua saksi, dan menambahkan jika tidak mengetahui siapa pemilik gudang yang sebenarnya.

Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya, Abner T , Hentje membenarkan keterangan para saksi.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, Kasus ini berawal sekitar bulan Juni dan Juli 2017 di gudang ringroad kelurahan Bumi Nyiur Kecamatan Wenang. Terdakwa yang adalah keponakan saksi korban Eddy Angouw (pemilik gudang,red), diberi modal oleh saksi korban.

Berdasarkan kepercayaan Paman kepada ponakan, terdakwa mengelola dan memegang kunci gudang tersebut.

Pada sekitar 15 Oktober 2015-24 Mei 2017, saksi korban meletakkan gagang cengkih dengan total 631.602 kilogram.

Sekitar bulan Mei, Terdakwa kemudian menghubungi, meminta ijin meminjam gagang cengkih sebanyak 120.000 kg, dan saksi korban kemudian mengiyakan dan meminjamkan itu, sehingga ada sisa sebanyak 511.602 kilo.

Namun pada pertengahan Juli 2017, ketika korban mengecek gudang tersebut, didapatinya ada aktifitas pemindahan gagang cengkih yang akan dimuat ke mobil. Melihat hal itu, sontak saksi korban menyuruh untuk menghentikan hal itu.

Dan saat melihat ke dalam gudang , gagang cengkih sudah kelihatan berkurang. Ketika ditimbang kembali cengkih yang awalnya seberat 631.602 kg, sepengetahuan dipinjamkan pada terdakwa seberat 511.602 kg, hasil timbangan akhir sisa gagang cengkih tinggal seberat 177.438, sehingga ada selisih yang hilang seberat 344.163 kilogram.

Mendapati gagang cengkih berkurang banyak, saksi korban kemudian menghubungi terdakwa menanyakan hal itu. Dan terdakwa mengakui jika telah mengambilnya tanpa sepengetahuan saksi korban.

Terdakwa kemudian membayar gagang cengkih tersebut dengan menggunakan cek senilai Rp4 miliar, cek BNI No : CA387XXX , tetapi setelah saksi korban akan mencairkan pada tanggal 12 Oktober 2017, ternyata cek yang diberikan terdakwa, kosong.

Merasa dikelabuhi, saksi korban lantas melaporkan perbuatan terdakwa untuk diproses hukum , adapun kerugian sebesar Rp4.087.467.000.

Oleh JPU Sumaila, terdakwa dijerat dalam dakwaan Kesatu, pasal 372 KUHP, ke dua pasal 378 KUHPidana. (ely)