30 Tahun Ikut Bupati VAP, Jadi Saksi A De Charge Untuk Terdakwa Robby

Hukrim401 Dilihat

TOPIKSULUT.COM, MANADO- Persidangan kasus proyek Pemecah Ombak / Penimbunan Pantai di Desa Likupang II Minahasa Utara (Minut) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Minahasa Utara TA 2016 kembali digelar , PN Manado, Kamis (17/5/2018).

Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejati Sulut, Bobby Ruswin Cs menghadirkan 3 saksi, salah satunya yakni Meike Pantouw , saksi A De Charge / meringankan terdakwa RM alias Robby (47) selaku pelaksana proyek.

Mieke menerangkan, dirinya tidak terlibat dalam proyek pemecah ombak , saksi hanya sebatas orang kerja, bekerja dengan Bupati Minut – VAP. “Saya tidak ada kaitannya dengan proyek, saya bekerja sejak ibu (VAP) belum menjabat sebagai bupati Minut, 30 tahun lamanya ikut ibu,” ucap Saksi dihadapan majelis hakim Vincentius Banar dkk.

Mieke juga membeberkan jika sering diajak Bupati ke lokasi pemecah ombak di desa Likupang II. Dan beberapa kali melihat Rio Permana di lokasi tersebut.

Baca juga:  Dugaan Korupsi Pengadaan Mobile Lab 4 PCR Dinkes Manado, Polda Sulut Siap Limpahkan ke Kejaksaan

“Pernah lihat proyek pemecah ombak dengan ibu. Disana, Ada pak Rio Permana , mantan kapolresta. Waktu itu juga , lia lia ada bapak Decky , kenal lia dilokasi. Dengar dengar pak Maukar kontraktor,” beber saksi blak blakan, menjawab pertanyaan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Reynald Pangaila dan Reza Sofyan, jika saat berada di lokasi proyek, saksi ada melihat Rio Permana.

Sambung saksi , menerangkan sebagaimana yang dilihat, aktifitas Rio di lokasi proyek, “Pak Rio cuma bajalan jalan, kasana kamari (mondar mandir,red), cuma itu saja,”.

Saksi juga menceritakan apa yang dialaminya langsung, soal slip pengiriman uang sejumlah Rp5.2 Miliar, bahwa saksi lah yang menulis isi slip, berdasarkan ejaan dari Bupati Minut-VAP, “Saya tidak tau sumber doi, kita cuma disuruh, suruh tulis, ibu yang ejah,” ungkap saksi, jika saat itu ada Robby dan satu orang lainnya , saksi tidak tau namanya.

Saksi kemudian diperlihatkan bukti slip yang dimaksud, oleh JPU, dan dihadapan majelis hakim, saksi mempertegas juga membenarkan slip tersebut lah yang ditulisnya.

Baca juga:  Bupati Tendean Ajak Seluruh Elemen Pemerintahan Bersatu Perangi Korupsi

Dalam slip saksi menulis, “Sumber dana proyek, untuk pembelian barang baku,” jelasnya, menuliskan atas ejaan Bupati . Saksi melihat cek juga waktu itu, baik slip dan cek sudah terklip satu. Dan saksi memang sudah beberapa kali dimintai tolong menuliskan hal serupa.

Diketahui, JPU Bobby Ruswin sudah melakukan pemanggilan terhadap Bupati Minut VAP untuk bersaksi sudah kedua kali, kembali VAP tidak dapat menghadiri sidang, dengan pemberitahuan, sedang keluar kota menghadiri suatu kegiatan.

Begitu juga dengan saksi Kombespol Rio Permana, bahkan sudah tiga kali dipanggil , tidak ada pemberitahuan sama sekali ke JPU , atas ketidak-hadirannya memenuhi panggilan jaksa untuk bersaksi dalam sidang. Dimana saksi dianggap penting untuk didengar keterangannya, agar kasus ini tuntas dan terang. (ely)