TOPIKSULUT.COM, MANADO – Persidangan kasus dugaan Tipikor proyek pemecah ombak di desa Likupang II Minahasa Utara (Minut), Penuntut Umum Bobby Ruswin Cs menghadirkan saksi Vonny Feronika Seon, IRT, kapasitas saksi meringankan untuk terdakwa Robby sebagai pihak ketiga/kontraktor. Kamis, (17/5/2018) di Pengadilan Tipikor pada PN Manado.
Saksi Feronika dalam keterangannya dihadapan majelis hakim diketuai Vincentius Banar, beranggotakan Arkanu dan Adhoc Wenny Nanda , jika saksi tidak ada kaitannya dalam kasus ini, tidak ikut serta proyek dan tidak mengetahui proyek tersebut.
Dirinya menjelaskan sebatas terkait pinjam meminjam, uang sejumlah Rp750 juta. Pinjaman dipinjam Bupati Minut Vonny Anneke Panambunan (VAP) melalui tim sukses VAP bernama Joppy (alm). Dan baik peminjaman dan pengembalian uang diketahui oleh terdakwa Robby.
“Bupati meminjam uang sebesar Rp750 juta, kebetulan ada orang percaya-
tim sukses bupati Pak Yoppy, bilang yang mau pinjam ibu,” ungkap saksi diawal sidang, dan uang dipinjam ketika dia (VAP) terpilih jadi Bupati, pinjam untuk bayar tim sukses pemenangan Bupati.
Singkatnya, diterangkan saksi uang sudah dipinjamkan dengan jaminan sertifikat tanah asli pasini atas nama VAP. Sayang janji akan mengembalikan uang sekitar dua minggu dari tanggal peminjaman disertai bunga 35 persen, tidak ditepati.
“Janji dua minggu akan dikembalikan, sekalian bikin kwitansi, waktu itu bolak balik , malahan tidak jadi bikin kwitansi, untung ada ini..,” ucap saksi sambil mengangkat bukti sertifikat asli yang dipegangnya.
Lanjut saksi, kemudian meminta tolong pada terdakwa untuk menagih hutang , karena si peminjam bernama Yoppy meninggal dunia, sehingga dirinya kesulitan untuk menagih. “Yoppy meninggal. Trus karena susah dihubungi ibu (Bupati) !,” keluh saksi kala itu pada terdakwa.
Lantas, beberapa waktu kemudian, saksi mendengar kabar baik, “Cie kalo bole datang dikantor bupati, ibu punya doi, sudah mau dikembalikan,” ujar saksi menirukan kembali pembicaraan via telpon dengan terdakwa waktu itu .
Saksi pun mengaku jika sudah kenal dengan terdakwa sejak setahun yang lalu, “Dia juga makelar,” spontan saksi menjawab pertanyaan JPU, kenal dengan terdakwa dari kapan. Saksi pun tanpa malu malu, ungkap jika dirinya juga seorang makelar. Dan uang yang dipinjamkan pada Bupati ternyata bukan uang miliknya, saksi pun cuma pinjam dari pihak lain.
Akhirnya, hutang dilunasi, saksi menerima tiga lembar cek yang menyerahkan Alex Panambunan (Adik Bupati VAP), disaksikan Terdakwa Robby.
“Saya langsung cairkan ke BRI Airmadidi. Tapi lama menunggu, Cek lama dicairkan. Kemudian diarahkan untuk pencairan ke BRI Sarapung, dengan alasan uang tidak cukup pada bank di cabang airmadidi. Nanti di BRI Manado baru cek bisa cair,” ujar saksi , jika petugas yang menghadap menjelaskan padanya bernama Christy saat di BRI cabang Airmadidi.
Dan saat ditunjukkan foto oleh PH, memang tidak lain perempuan Cristy (saksi) dalam BAP JPU yang dimaksud.
Sesal saksi, di BRI uang hanya sejumlah Rp700 juta dicairkan. “Masih ada 50 juta belum di kasih pulang, biar jo anggap buang soe (tak mengapa, anggap buang sial) ,” ucap saksi seraya menagih sisa lima puluh juta pada terdakwa Robby, sontak penonton tergelitik tertawa.
Dalam sidang saksi juga menyerahkan sertifikat asli milik VAP,” Adoh so tako simpan ini sertifikat, lebe aman kita serahkan jo pa jaksa, (Khawatir simpan sertifikat, lebih aman diserahkan saja pada jaksa).”. (ely)