Begini nih…Sistem untuk Biaya Perkara dan Eksekusi PN Manado Sekarang

Manado83 Dilihat

● ‘NOT under Table’, Menolak Pemohon Sisi Hukum Lemah Mampu Finansial

● PN Setujui Permohonan jika Sisi Hukum Kuat, Harus Bayar Biaya Perkara ke Bank – Setor ke Rekening Negara

TOPIKSULUT.COM, MANADO – Sistem di Pengadilan Negeri Manado banyak berubah, dibawah kepemimpinan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Edward Simarmata SH LLM MTL segala aspek terpantau, dikontrol, dan dibina dengan profesional.

Dibelakang pintu, ada suara suara para pihak / Kuasa Hukum pemegang perkara, jika sekarang biaya perkara, dan biaya eksekusi putusan perkara semakin mahal.

Hal ini terangkat ketika ada pertanyaan , diajukan seorang jurnalis kepada Edward Simarmata – Ketua PN Manado, “Pak, ada pengacara di PN Manado mengeluh, kenapa sekarang biaya perkara, dan biaya eksekusi putusan perdata, dirasakan makin mahal? Bisa dijelaskan,” blak blakan.

Dan itu mendapat perhatian serius KPN Simarmata, dikatakannya, Semua biaya di pengadilan terpampang dengan jelas. Ada SK (Surat Keputusan) Ketua PN, untuk setiap komponen biaya.

“Sistem kerja terikat pada SOP (Standard Operation Procedure). Berlaku sama untuk setiap orang. Pemohon, silahkan setor sendiri ke rekening kas negara, dan hanya transfer melalui bank. Istilahnya Cashless,” terang KPN menjawab pertanyaan salah satu jurnalis media online itu, menjelang berbuka puasa , Senin (21/5/2018).

“Tidak ada kontak personal, antara pihak berperkara dengan pegawai pengadilan, karena seluruh pelayanan ditangani lewat PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Keterangan hal ini selanjutnya, nanti dijelaskan Juru Bicara,” singkat Simarmata.

Terpisah, Juru Bicara Pengadilan Hakim Vincentius Banar SH MH ketika diwawancarai awak media terkait hal itu, untuk konfirmasi penjelasan sebagaimana dikatakan KPN.

Hakim Banar menjelaskan dibawah kepemimpinan Simarmata, segala bentuk transaksi keuangan di pengadilan, disetor melalui bank yang sudah tersedia, “Pengeluaran disertai tanda terima. Sisa pembayaran yang tidak terpakai, secara terbuka diumumkan, dan dikembalikan kepada pihak,” terangnya, Selasa (22/5/2018).

Sambung hakim Banar, jika tidak di pungkiri, pada masa lalu, banyak transaksi keuangan pengadilan dilakukan ‘di bawah meja’. Bahkan, ada istilah – boleh nego biaya ke Ketua PN.

“Sekarang, sudah berubah. Apa saja musti tercatat resmi. Gampang sekali dikontrol. Sekedar gambaran, sudah ada petugas PN dicopot Simarmata, karena masih coba main ‘nego’ biaya perkara,” tegas Hakim Banar.

Lebih lanjut dipaparkan, Kenapa biaya eksekusi putusan perdata dirasa lebih mahal?.

“Di PN Manado, ada ratusan jumlah permohonan eksekusi putusan perkara perdata. Kita harus paham, ada dua syarat utama dalam eksekusi, dibuat permohonan, dan membayar biaya,” ungkap Hakim Banar.

Dan sudah banyak eksekusi yang dijalankan pengadilan. Mungkin orang mengira, kenapa perkara orang lain bisa dijalankan, sedangkan perkara mereka tertunda. Tentu ada anggapan, perkara yang di eksekusi, karena mampu membayar lebih besar.

“Dipimpin Simarmata, sistem kerja PN Manado terbuka apa adanya. Walaupun pemohon punya uang banyak, misalnya, untuk membayar buruh, mengatur keamanan, menyewa alat-alat berat, tapi kalau sisi hukumnya lemah, tetap tidak dijalankan oleh Ketua PN. Sangat simpel sekali pola kerja beliau,” tambah Hakim Banar.

“Permohonan yang dipenuhi pengadilan, bukan berdasar punya biaya besar, tetapi yang sisi hukumnya harus kuat, dan tentu saja, tetap harus membayar biaya, yang disetor sendiri ke rekening negara,” pungkas Hakim Banar. (ely)