Dugaan Tipikor Proyek Pembangunan RSJ Ratumbuysan, Para Terdakwa Dituntut Berbeda JPU Kejati Sulut

Hukrim411 Dilihat

TOPIKSULUT.COM, MANADO — Sidang dugaan Tipikor proyek pembangunan RSJ (Rumah Sakit Jiwa) Prof dr VL Ratumbuysang, dengan agenda tuntutan dari Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejati Sulut, Slamet Riyanto Cs , digelar Rabu (30/5/2018) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Sidang dengan majelis hakim, Vincentius Banar SH MH, Arkanu SH Mhum dan Adhoc Wenny Nanda SH, dengan Panitera Pengganti (PP) masing masing, Ni Ketut Susan dan Elva Isakh.

Para terdakwa , dalam tuntutan JPU, masing masing terdakwa, mantan Direktur RSJ Prof VL Ratumbuysang masa jabatan di 2015-2017, dr JUNIT alias Juni (49) selaku Pengguna Anggaran (PA). Dituntut 4 tahun dan 5 bulan, ditambah denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan penjara.

Dan terdakwa VBJ alias Vanda (36) , dituntut 5 tahun, dan denda Rp 50 juta subsidair tiga Bulan penjara.
Vanda yang PNS (Kabag TU pada RSJ Ratumbuysan dari Tahun 2015 – sekarang). Dalam kasus ini, dia selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) TA 2015 dan TA 2016 dalam proyek pembangunan gedung RSJ Prof, Dr. VL Ratumbuysang tahap II di tahun 2015.

Dan terdakwa Direktur PT Liando Beton Indonesia , DL alias David, selaku kontraktor Pelaksanaan /penyedia. Dituntut 4,3 tahun penjara denda Rp 50 juta, ditambah Uang Pengganti (UP) Rp.789.459.757.

Masing masing terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Reynald Pangalila dkk untuk terdakwa dr Juni dan Vanda. Demikian juga PH terdakwa Liando, Reinhard Mamalu dan Jeverson Petonengan, akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang berikutnya.

Sebagaimana dalam pemberitaan sebelumnya, dalam dakwaan JPU Bobbi Ruswin Cs, menurut pendapat Ahli, bahwa dari hasil didapati minus/selisih kurang terhadap nilai kontrak sebesar Rp 2.336.800.000. selanjutnya dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut ditentukan keterlambatan pekerjaan selama 61 hari sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah Rahfan Mokoginta SKM.

Baca juga:  Dugaan Korupsi Pengadaan Mobile Lab 4 PCR Dinkes Manado, Polda Sulut Siap Limpahkan ke Kejaksaan

Senilai Rp 1.011.019.545 dengan perhitungan besaran jumlah denda keterlambatan tersebut dari perhitungan sebagai berikut. 1100 x Nilai kontrak sebelum PPN x jumlah hari keterlambata = 1/1000 x Rp16.574.090.909 x 61 hari = Rp 1.011.019.545. Sehingga total kerugian keuangan negara sebesar Rp3.347.819.545.

Keselurahan item-item pekerjaan tambah kurang yang terdapat pada Adendum 01 dan adendum 02 adalah sebagai berikut, item pekerjaan tambahan, perkuatan struktur, pengecetan HBEAM, pengelasan murni B1 Flange, erection, rabat elevasi lantai 2 dan wiremush tumpuan lapangan lantai 3 dan 4.

Item pekerjaan kurang yakni pekerjaan struktur, pekerjaan arsitektur dan interior, pekerjaan pelapis lantai dan dinding, pekerjaan bangunan rumah pompa dan mekanikal dan elektrikal.

Dimana perubahan kontrak perjanjian adendum 01 pada 14 september 2015 yang ditandatangani Dr Jemmy Lampus dan David Liando terdapat ketidak-sesuai atau kejanggalan, saksi Jemmy pada kenyataan-nya tidak lagi menjabat sebagai Direkur RSJ, tetapi sudah menduduki jabatan baru sebagai kepala dinas kesehatan prov Sulut dan menjabat PPK hanya sampai tanggal 7 September 2015.

Dan yang berwenang sebagai PPK adalah terdakwa dr Jermina/Juni. Perubahan perjanjian kontrak terdapat ketidak-sesuaian berupa tanggal surat, PPK yang menandatangani addendum tersebut, maupun isi dari addendum yang berupa pekerjaan tambah kurang, sebagaimana yang disetujui item pekerjaan , dari bata ringan menjadi bata merah.

Pada kenyataannya ada juga item-item yang dilakukan perubahan, sehingga terdakwa David selaku kontraktor pelaksana , melaksanakan pekerjaan pembangunan RSJ tidak sesuai dengan yang disetujui, ini menunjukkan terdakwa Jermina selaku PPK tidak mengontrol secara benar pengendalian pelaksanaan perubahan perjanjian kontrak pekerjaan tersebut, baik secara administrasi maupun pelaksanaan fisik pekerjaan.

Dan perubahan kontrak/addendum 02, tanggal 30 November 2015, terdakwa Jermina mengetahui terjadi silang pendapat antara pihak kontraktor pelaksana (PT Linado Beton), konsultan Pengawas (PT Bintang Perkasa Sejati) dengan Konsultan perencana (PT Sangkuriang), yang mana konsultan perencana tidak setuju dilakukan perubahan kontrak.

Baca juga:  Polisi Amankan 10 Pelaku Keributan di Wawonasa dan Banjer

Apabila dilakukan perubahan perjanjian kontrak yang salah satu item pekerjaan adalah mengurangi 1 lantai dari gedung tersebut dari tujuh lantai menjadi enam lantai, maka mengakibatkan lantai I dan lantai II gedung RSJ Ratumbuysan yang direncanakan sebagai ruangan poliklinik tidak dapat terlaksana sebagaimana perencanaan awal.

Selanjutnya konsultan perencana juga tidak menyetujui nilai anggaran perubahan kontrak (addendum02) yang sangat besar mancapai nilai pada pekerjaan tambah sebesar Rp5,797 M dan pada pekerjaan kurang sebesar Rp 5,798. Namun pada kenyataannya terdakwa selaku PPK tetap menyetujui permintaan terdakwa David dilakukan perubahan perjanjian kontrak tersebut.

Untuk terdakwa David selaku kontraktor yang mengerjakan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan surat perjanjian maupun perubahan perjanjian Kontrak Addendum 01 dan 02.

Mengajukan permohonan pembayaran yang ditujukan kepada terdakwa Jermina/Juni selaku PPK sekaligus Pengguna Anggaran (PA) melalui terdakwa Vanda selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang menyiapkan dokumen pencairan dana, selanjutnya terdakwa Jermina selaku PA/PP tetap melakukan pembayaran sampai 100 persen.

Padahal terdakwa mengetahui bahwa panitia pemeriksa barang yang memproses PHO/FHO tidak memiliki keahlian di bidang teknis konstruksi, pada kenyataan tim PHO juga tidak pernah melakukan pemeriksaan secara teknis kemajuan fisik pekerjaan pembangunan gedung RSJ, tetapi hanya menandatangani Berita Acara Serah terima pekerjaan tahap pertama.

Ketiga terdakwa dijerat dalam pasal 2 ayat (1), pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, junto pasal UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Junto pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP. (ely)