TOPIKSULUT.COM, MANADO – Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Manado, Edward Simarmata SH LLM MTL yang telah memiliki jabatan baru sebagai Kepala pusat Managemen dan Kepemimpinan pada Balitbang Diklat Kumdil MA-RI melakukan serah terima jabatan kepada Vincentius Banar T SH MH sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KPN Manado, dilaksanakan di Pengadilan Tinggi (PT) Manado -Sulawesi Utara, Selasa (5/6/2018) pukul 11.15 Wita siang.
Serah terima jabatan disaksikan langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Manado, DR Robinson Tarigan. Dengan dibacakan surat perintah kepada Hakim Banar untuk menjadi pelaksana tugas KPN Manado sampai ada penunjukkan KPN definitif.
Terpisah usai serah terima jabatan, Plt KPN Manado Banar ketika diwawancarai sejumlah media, Dia mengatakan jika tugas plt tidak membuat keputusan yang strategis.
“Tugas plt, tidak boleh membuat keputusan yang strategis, itu ndak bole,” ujar Banar yang juga diketahui Juru Bicara Pengadilan.
“Perbedaan jabatan Plh dan Plt itu, ditunjuk untuk pelaksana harian (Plh) karena berhalangan sementara, dan pelaksana tugas (Plt) berhalangan tetap sampai ditunjuk nya KPN definitif,” terang Hakim Banar menjawab pertanyaan wartawan sembari menutup wawancara. (ely)