Tondano-Libur panjang lebaran hampir berakhir. Sesuai SK tiga menteri, libur dan cuti bersama selesai Rabu (20/6) nanti. Namun, ASN diminta agar jangan menambah libur.
“Tidak ada ‘hari kejepit’, libur panjang ini sudah sangat cukup untuk semua ASN, waktu libur yang panjang ini sangat memberikan manfaat bagi ASN untuk ke kebun atau melakukan kegiatan lainya. Saya menegaskan, tidak ada ASN yang tambah libur,” ungkapnya Sekda Minahasa Jefry R Korengkeng
Korengkeng mengatakan, jika ada ASN yang menambah libur untuk akan ada sanksi. “SKPD harus memberikan laporan ke BKD jika ada yang tidak masuk di hari pertama kerja. Yang tidak ada kabar akan diberikan sanksi sesuai PP no 53. Ada sanksi berjenjang,” tegasnya
Korengkeng menambahkan, periode libur panjang sudah lebih dari cukup. “Jika sudah dibilang harus masuk berarti harus masuk. Apalagi di hari pertama. Jika tidak masuk itu adalah kesalahan sendiri,” katanya lagi
Korengkeng juga mengatakan, dirinya pasti akan menerima laporan kehadiran ASN di hari pertama masuk kantor. “Jika ada yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka akan diberikan hukuman disiplin keras,” pungkas Korengkeng.