Dugaan Tipikor Pemecah Ombak Minut, Berkas Eks Direktur BNPB Pusat Segera Disidang

Hukrim69 Dilihat

TOPIKSULUT.COM,MANADO – Berkas perkara tersangka inisial JT alias Tambunan yang terjerat kasus dugaan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) proyek pemecah ombak atau Penimbunan Pantai di Desa Likupang II pada BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Minahasa Utara TA 2016 yang telah resmi di-limpahkan JPU Kejati Sulut, Bobby Ruswin SH MH ke Pengadilan Tipikor PN Manado segera disidangkan.

Terinformasi, Adapun pelimpahan berkas mantan direktur tanggap darurat BNPB ini, dari JPU ke PN Manado pada Jumat (8/6/2018) lalu, juga telah ditetapkan Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara. Dengan penetapan, Ketua Majelis (KM) Vincentius Banar SH MH dan anggota Arkanu SH MHum , AdHoc Edy Putra.

Plt KPN Manado, Banar SH MH , melalui Juru Bicara Pengadilan, Hakim Imanuel Barru SH membenarkan berkas telah dilimpahkan dan sudah ada penetapan majelis hakim yang akan mengadili perkara.

“Benar , berkas perkara telah dilimpahkan JPU Kejati sebelum libur hari raya Idul Fitri, serta sudah miliki penetapan majelis hakim juga,” ucap Barru saat dikonfirmasi Topiksulut.com, di samping halaman depan Kantor PN Manado, Jumat (22/6/2018).

Terkait jadwal persidangan perdana, dikatakan Jubir , jika akan dicek kembali pada panitera. “Selasa (26/6) atau Rabu (27/6) depan , akan kami cek lagi, ya.” tutup Jubir Barru. (ely)