Dituntut 2,6 Tahun Eks Kadisdikpora Minsel Menangis Baca Pledoi Pribadi

Hukrim389 Dilihat

TOPIKSULUT.COM,MANADO – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Kadisdikpora) Minsel, OL alias Ollyvia menjalani persidangan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado, dalam pembelaan pribadi meminta bebas dari dakwaan dan tuntutan JPU, Kamis (28/6/2018).

Ollyvia diduga telah melakukan korupsi dalam pengadaan kegiatan pendidikan dan pelatihan Paskibraka pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) TA 2016. Dituntut pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara.

Dalam nota pembelaan pribadi, saat membacakan Ollyvia tak kuasa menahan air mata. Dia menceritakan kehidupannya, miliki suami yang kesehariannya sebagai petani dan tiga orang anak. Yang sulung sementara mengecap pendidikan di SMA, anak kedua duduk dibangku SD dan yang bungsu belum bersekolah.

“Peristiwa yang sangat berat menjadi beban karena saya takut akan mempengaruhi mental dan psikologi anak anak yang masih dalam usia pertumbuhan,” ucapnya dengan suara bergetar.

Saat mendengar tuntutan tinggi JPU membuat suami, anak anak dan orang tua merasa terkejut luar biasa, shock, terpukul dan hancur perasaan.

“Tingginya tuntutan JPU yang dikenakan terhadap saya.Demikian halnya dengan tuntutan denda sangat besar untuk ukuran saya sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN),” ucapnya.

Dituturkannya, fakta persidangan telah diungkapkan oleh keterangan saksi dan tak seorangpun saksi yang menerangkan bahwa aliran dana mengalir kepadanya.

Baca juga:  Bupati Tendean Paparkan Program Unggulan Minahasa: Kebun Raya, Wisata Danau, dan Pelestarian Cagar Budaya

Dia pun menceritakan beberapa hari setelah ditahan, dia disuruh dan diminta oleh pihak kejaksaan harus membayar kerugian negara Rp141 juta, agar supaya dibebaskan dari tuntutan hukum.

“Saya bersama keluarga berusaha membayar kerugian negara sebesar Rp141 juta, berdasarkan hasil audit dari pihak kejaksaan. Dengan bersusah payah dan menjual aset keluarga, bantuan dari pihak keluarga lainnya. Walaupun hasil audit BPK RI tahun 2017 tidak ditemukan kerugian negara sehingga tidak ada Tuntutan Ganti Rugi (TGR),” ungkapnya.

Ollyvia kemudian menyampaikan beberapa hal yang akan dapat membantu memberikan rasa keadilan yang sedang dihadapinya. Jika sangat merasa tersiksa batin, dipaksa lewat proses yang ada.

Dalam fakta sidang lewat keterangan saksi saksi bahwa tidak ada aliran dana yang diperuntukkan pribadinya,”Saya tidak pernah menyuruh untuk menggunakan dana tersebut untuk pribadi saya,”.

Dan selisih dana yang dikatakan sebagai kerugian negara bukan terjadi karena unsur kesengajaan, untuk proses pengadaan tempat penginapan dan penyedia makan minum tidak ada mark up atau melebih-lebihkan harga.

“Melainkan selisih anggaran itu adalah bonus dari pihak hotel yang diberikan setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
Bahkan bonus digunakan untuk menutupi kebutuhan anggaran yang tidak terduga, yang terpakai pada kegiatan Paskibraka dan dapat dipertanggung-jawabkan,” terangnya.

Baca juga:  Polres Kotamobagu Tahan Oknum Sangadi dan Seorang Kontraktor dalam Dugaan Korupsi Bantuan PT. JRBM

Dan beberapa poin yang tertuang dalam dakwaan yang dibantah terdakwa.

1) Sisa anggaran yang tidak dikembalikan ke kas negara, sesuai fakta persidangan yang disampaikan para saksi baik bendahara pengeluaran dan kasubag keuangan, jika selisih dana telah habis terpakai untuk kegiatan lain (tidak termasuk dalam anggaran) namun dapat dipertanggung-jawabkan.

2) Sesuai hasil pemeriksaan dari BPK RI pada kegiatan ini tidak ditemukan adanya kerugian negara.

3)Dalam dakwaan PPK tidak melakukan survey pasar dalam menentukan HPS, saksi dalam sidang, sales hotel sutan raja menyatakan jika PPK ada survey harga.

Dan dirinya selaku KPA tidak melibatkan panitia yang ada, “Itu tidak benar, sesuai fakta persidangan, telah disampaikan oleh saksi bahwa panitia telah menerima honor, bahkan secara langsung hadir dan ikut dalam kegiatan,” tambah Ollyvia.

Ollyvia kemudian memohon agar majelis hakim dapat membebaskannya dari dakwaan dan tuntutan JPU.

Sekedar diketahui, terdakwa terkait status tahanan, telah ditahan selama hampir tujuh bulan lamanya di Rutan (Rumah Tahanan) Malendeng , kini dirinya sudah tidak lagi sebagai penghuni rutan sejak Jumat (8/6/2018).

Yang telah ditangguhkan majelis hakim atas permintaan terdakwa melalui kuasa hukumnya . Adapun status ditangguhkan ada surat penetapan pengadilan, sampai adanya surat perintah penahanan bila sudah ada putusan nanti. (ely)