JPU , PH dan Terdakwa Tak Banding Perkara Tipikor Proyek Pembangunan RSJ Ratumbuysan

Hukrim123 Dilihat

● Masing masing para terdakwa divonis empat tahun penjara

TOPIKSULUT.COM, MANADO – Perkara tipikor proyek pembangunan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ratumbuysang TA (Tahun Anggaran) 2015 yang menyeret tiga terdakwa sekaligus, telah diputus majelis hakim pada Kamis (7/6/2018) di Pengadilan Tipikor pada PN Manado, dimana baik dari JPU (Jaksa Penuntut Umum), Penasehat Hukum (PH) terdakwa ataupun dari terdakwa sendiri tidak melakukan upaya hukum lainnya banding.

Hal itu diperkuat dengan pernyataan, JPU Bobby Ruswin SH MH, “Iya, sudah inkrah,” singkatnya usai bersidang kasus tipikor ketika dikonfirmasi Topiksulut.com, Kamis (28/6/2018).

Pihak Penasehat Hukum (PH) terdakwa dr Juni dan Vanda, Reynald Pangalila SH CLA pun senada mengatakan hal yang sama, belum lama ini.

Plt KPN Manado , Vincentius Banar SH MH melalui Juru Bicara Pengadilan, Hakim Imanuel Barru membenarkan hal itu.

Dikatakannya, Pengadilan Negeri (PN) Manado sudah memberikan waktu sejak putusan dibacakan Kamis (7/6/2018), karena usai vonis waktu yang diberikan majelis menyatakan sikap atas putusan, pada pekan berikutnya sudah libur hari raya Idul Fitri dan cuti bersama.

“Usai vonis, ada libur hari raya Idul Fitri dan cuti bersama, PN memberikan kesempatan usai libur, dihitung tanggal vonisnya , kemudian dihitung hari pertama masuk kerja. Dan kalo dihitung hari hingga saat ini sudah lewat masa menyatakan sikap atas putusan.” terang Jubir Barru, Kamis lalu.

Diketahui, Kamis (7/6/2018) Ketiga terdakwa yaitu David Liando selaku pihak ketiga , Jermina Tampenawa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Vanda Jocom selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun penjara, oleh Majelis Hakim yang diketuai Vincentius Banar SH MH didampingi dua hakim lain yakni Arkanu SH Mhum dan AdHoc Wenny Nanda SH.

Masing masing, terdakwa David , divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, bila tidak dibayar diganti dengan hukuman pidana kurungan 1 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp.798,459,757,75.

Sementara terdakwa dr Juni dan Vanda dengan hukuman 4 tahun penjara , dikenai denda Rp200 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Ketiganya , dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), David 4 tahun penjara, dr Juni 5 tahun dan Vanda 4,5 tahun penjara.

Sekedar diketahui, Dalam perkara ini pada Senin (29/1/2018), David Liando , Direktur PT Liando Beton selaku kontraktor pelaksana proyek, telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.336.800.000. (ely)