Rapat Paripurna, Ini Pemandangan Umum Fraksi Amanat Keadilan dan Fraksi PDI-P

Sulut108 Dilihat

● Adapun Beberapa Fraksi fraksi Hanya Menyerahkan Pemandangan Umum Tanpa Dibacakan

TOPIKSULUT.COM,DEPROV- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pemandangan Umum fraksi terhadap Ranperda Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2017,

Serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Sulut, Jumat (29/6/ 2018).

Dalam penyampaian Pandangan umum fraksi Amanat Keadilan yang dibacakan oleh Sekretaris Fraksi Hi. Amir Liputo, SH MH

Bahwa Fraksi Amanat Keadilan memberikan apresiasi yang tinggi karena capaian target tepat waktunya dan terealisasi di atas 100 % yang meliputi Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan dan lain lain
Pendapatan Daerah yang Sah.

Terhadap belanja daerah Fraksi Amanat
keadilan juga memberi apresiasi yang tinggi karena serapan anggaran
mendekati 100 %.

Artinya dalam proses realisasi belanja langsung maupun tidak langsung Pemerintah Provinsi tidak mengalami kesulitan demikian halnya pada realisasi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan serta terhadap SILPA yang dihasilkan Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 300.954.556.426 yang mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

Fraksi Amanat Keadilan menilai bahwa kita telah berhasil melakukan efisiensi anggaran. Dan pada akhirnya Fraksi
Amanat Keadilan menyetujui Ranperda tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2017 untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan Tatib DPRD Prov. Sulut.

Adapun untuk Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2017 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah setelah diterbitkannya Permendagri No. 5 Tahun 2017,

Baca juga:  Hadiri HUT TNI Ke-78, Gubernur Olly Akui Peran TNI Sangat Penting

Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kab/ Kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan Pemerintahan.

Fraksi Amanat Keadilan menyatakan Ranperda ini layak untuk dibahas lebih lanjut dalam mekanisme dan Tatib Dewan karena merupakan amanat Konstitusi serta Peningkatan Status Administrasi Daerah.

FRAKSI PDI-P

Pendapat Fraksi berikutnya disampaikan oleh Lucia Taroreh, ST dari Fraksi PDI Perjuangan.

Bahwa terkait dengan Pendapatan Daerah
, Fraksi PDIP memberikan apresiasi dan penghargaan atas kinerja Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang mengalami Deviasi Plus sebesar Rp. 3.731.901.683.007 atau sebesar 100,22 % dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp. 3.723.697.617.672.

“Kami berharap Kinerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terus dipertahankan dan ditingkatkan demi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara, serta Fraksi PDIP berharap agar tidak ada lagi Penumpukan pencairan anggaran di Triwulan IV

sehingga hal itu tidak ideal dan harus dilakukan perubahan karena fungsi APBD, selain fungsi otorisasi dan fungsi perencanaan adalah sebagai penggerak roda perekonomian di masyarakat,” ucap Taroreh saat membacakan pemandangan umum perwakilan F-PDIP.

Terkait dengan Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kami mengharapkan gerak dan langkah
Pemerintah Prov. Sulawesi Utara dapat lebih optimal dan berinovasi dalam melakukan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan tupoksinya masing-masing sehingga pelayan kepada masyarakat bisa berjalan dengan baik dan benar serta sesuai dengan peraturan yang ada.

Baca juga:  Ketua Pansus Noldy Lamalo Apresiasi Dalam Retribusi Ada Peningkatan PAD Untuk Daerah

Dan dalam hal penataan organisasi dan perangkatnya, fraksi PDIP mengingatkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara agar menempatkan aparatur yang benar benar berkompeten dibidangnya
tidak hanya sekedar menempatkan Pejabat yang secara Pangkat/ Golongan telah memenuhi syarat atau dari sisi senioritas saja.

Berdasarkan Pemaparan tersebut maka Fraksi PDI-Perjuangan menyatakan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2017 serta Ranperda tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dapat Disetujui untuk dibahas pada tingkatan selanjutnya.

Rapat paripurna dilanjutkan dengan penyerahan Pemandangan Umum oleh Fraksi fraksi lain yang ada di DPRD Provinsi Suawesi Utara.

TANGGAPAN WAKIL GUBERNUR Drs. Steven O.E. Kandouw

Wakil Gubernur menyambut baik dan positif atas pandangan umum Fraksi-Fraksi, dan tentunya akan dijadikan sebagai masukan yang sangat berharga untuk segera ditindaklanjuti baik dalam
penyempurnaan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2017 serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Prov Sulut, Andei Angouw, turut dihadiri Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara,Drs. Steven O.E. Kandouw, dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi
Utara,

Forkopimda Sulut, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara,para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Prov. Sulawesi Utara,dan Instansi BUMD di Provinsi Sulawesi Utara. (*/ely)