TOPIKSULUT.COM, DEPROV – Jumat (29/6/2018) baru baru ini,dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulut tahun anggaran 2017,
Dan Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulut Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulut sekaligus Tanggapan/Jawaban Gubernur Sulut terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi.
Adapun Pemandangan Umum dari 6 Fraksi DPRD Provinsi Sulut, pada prinsipnya semuanya telah “menyetujui” agar agenda ini dapat dibahas pada tahapan selanjutnya.
Selesai Pemandangan Umum dilanjutkan dengan tanggapan/jawaban Gubernur Sulut , yang disampaikan Wagub (wakil gubernur) terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan tahapan pembahasan selanjutnya.
Sementara untuk Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulut Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulut, adalah Pembahasan Pansus DPRD bersama dengan pihak eksekutif.
Setelah selesai Tanggapan Gubernur, Ketua DPRD menginformasikan untuk pembahasan selanjutnya, rapat antara komisi komisi DPRD bersama mitra kerja
“Bahwa pembahasan selanjutnya dari Ranperda tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulut tahun anggaran 2017, adalah rapat pembahasan Komisi-Komisi DPRD bersama dengan mitra kerja,” tutup Angouw.
Rapat Paripurna ini dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Sulut dipimpin Ketua DPRD Andrei Angouw serta dihadiri Wagub Sulut Steven Kandouw, unsur pimpinan dan anggota DPRD Sulut, Forkopimda Sulut, pejabat eselon Pemprov dan undangan lainnya.
(*/ely)