TOPIKSULUT.COM, MANADO – Selasa (3/7/2018), Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulut, Bobby Ruswin SH MH Cs menyatakan banding atas putusan majelis hakim Banar dkk terhadap tiga terdakwa dalam perkara tipikor pemecah ombak di Desa Likupang II Minahasa Utara yang telah divonis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Manado.
Informasi yang didapat, JPU melalui jaksa Pingkan Gerungan SH MH telah menyatakan sikap, ada pemberitahuan upaya hukum banding, diberitahukan di Panmud Tipikor PN Manado.
Plt KPN Manado, Vincentius Banar SH MH melalui Juru Bicara Pengadilan, Hakim Imanuel Barru SH membenarkan hal tersebut.
“Benar, jaksa Pingkan telah menyatakan banding atas putusan dalam perkara itu pada tiga terdakwa sekaligus, tadi pagi sekitar jam sepuluh keatas. Sebagaimana dilaporkan bagian Panmud Tipikor,” singkat Jubir Barru.
Diketahui pada Senin (2/7/2018),dalam vonis yang dijatuhkan pada tiga terdakwa, masing masing, Rosa Tidajoh selaku KPA, Mantan Kepala Pelaksana di BPBD Minahasa Utara, pidana 3,6 Tahun penjara dan Steven Solang sebagai PPK dengan vonis yang sama. Keduanya juga dibebankan denda Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan.
Sementara untuk terdakwa Robby Maukar selaku Direktur PT MMM, diputus 2,6 tahun penjara, denda Rp50 juta sub 1 bulan, dan dikenai UP (Uang Pengganti) Rp87 juta, jika tidak dapat diganti, pidana dua bulan.
Para terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam pasal 3 jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagimana telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum pembacaan putusan, sidang dengan majelis hakim Vincentius Banar SH MH, Arkanu SH Mhum dan Adhoc Weny Nanda SH.
Terkait JC (Justice Collaborator) yang telah diajukan masing masing terdakwa dr Rosa dan Robby Maukar melalui Penasihat Hukum-Nya, majelis hakim dengan KM Banar mengatakan sebagaimana dalam rapat permusyawaratan majelis hakim, tidak mengabulkan hal itu, akan tetapi menjadi pertimbangan majelis hakim dalam putusan, yang telah diucapkan.
Diketahui, sebagaimana dalam tuntutan penuntut umum, terdakwa dr Rosa dan Steven Solang telah dituntut 6 tahun , untuk terdakwa Robby dipidana 3 tahun penjara.
Dalam kasus ini dengan kerugian negara Rp8,8 Miliar, masing masing terhadap terdakwa Robby sejumlah Rp348 juta, dr Rosa sekira sejumlah Rp100 juta, untuk Terdakwa Steven tidak ada alir dana.
Robby sendiri telah mengembalikan sejumlah Rp261 juta, dr Rosa pun telah mengembalikan kerugian negara. (ely)