Dugaan Pemalsuan Dokumen KK, Terdakwa HT Terancam Pidana 18 Bulan Penjara

Hukrim64 Dilihat

TOPIKSULUT.COM,MANADO – Sidang kasus dugaan pemalsuan pembuatan Kartu Keluarga (KK) 2010, yang menjerat pidana terdakwa MHT alias Hans, , kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (4/7/2018) kemarin.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwin Tumundo pun telah membacakan tuntutannya.

Dimana, JPU telah meminta Majelis Hakim yang diketuai Denny Tulangouw, untuk menyatakan terdakwa Hans bersalah dalam perkara ini, dan memberikan sanksi pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.

“Terdakwa diancam pidana sebagaimana dalam pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan,” ujar Jaksa Tumundo dalam tuntutan-nya.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim lantas menunda jalannya persidangan, dan memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk mengajukan pledoi alias nota pembelaan.

Sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan JPU, terdakwa Hans harus terseret hukum karena dituding telah sengaja membiarkan proses pembuatan KK terjadi, tanpa mengoreksi data yang tidak valid.

Bahkan, data yang tercantum dalam KK 2010 tersebut, hanya menyebutkan nama dua anak terdakwa dari isteri pertamanya. Sedangkan, anak dari isteri keduanya tidak dimasukan.
Parahnya lagi, isteri kedua terdakwa justru disebutkan berstatus cerai mati. Padahal, yang bersangkutan masih hidup.

Aksi pidana terdakwa kian menguat, saat KK yang tidak valid data itu dipergunakannya untuk membeli rumah di Perumahan Royal Resident dengan cara kredit. (ely)