● KM Hj Halidjah Wally SH MH
TOPIKSULUT.COM, MANADO – Berkas kasus dugaan penggunaan dana desa korupsi di Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Tahun Anggaran (TA) 2016 dengan calon terdakwa, Mantan PJS (Pejabat Sementara) Sangadi (Kepala Desa,red) di Desa Modayag Kecamatan Modayag, DM alias Deddy (33) telah tembus di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado, baru baru ini.
Terkait hal tersebut, Plt Ketua PN Manado, Vincentius Banar SH MH, saat dikonfirmasi melalui Juru Bicara (Jubir)Pengadilan , Hakim Imanuel Barru, Kamis (5/7/2018) telah membenarkan masuknya berkas perkara tersebut.
“Iya perkara korupsi terkait penggunaan dana desa di Boltim tahun anggaran 2016,” terang Jubir Barru.
Menurut Jubir berkas perkara tersebut telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jasmin Samahati, Kamis (28/6/2018).
Tambah Jubir, juga telah memiliki penetapan majelis hakim yang akan mengadili perkara, yakni Ketua Majelis (KM) Hj. Halidjah Wally SH MH dengan anggota Arkanu SH Mhum dan Adhoc Edy Darma Putra SH MH serta Panitera Pengganti (PP) Marline Masengi SH.
Dan dijadwalkan dengan agenda sidang perdana dakwaan JPU pada Selasa (10/7/2018).
Informasi yang diperoleh, dalam perkara ini, calon terdakwa Deddy telah terjerat hukum, karena dituding telah melakukan perbuatan yang menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp149 juta lebih.
Dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf (b) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999. (ely)