● Dijaga Ketat Jaksa Kejari Airmadidi dan Aparat Kepolisian
TOPIKSULUT.COM, MANADO – Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak di Desa Likupang II Minahasa Utara, mantan Direktur tanggap darurat di BNPB Pusat, JT alias Junjungan jatuh sakit, sehingga harus keluar Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng, tepatnya dirawat-inapkan (Opname) di RS Advent Teling -Manado, sekitar pukul 18.00 Wita, Senin (9/7/2018).
Sidang kemudian batal digelar, terdakwa tidak dapat menghadiri persidangan yang telah dijadwalkan Selasa (10/7/2018) kemarin, dengan agenda Eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU.
Hal tersebut sebagaimana dikatakan salah satu tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) Pingkan Gerungan SH MH ketika bersua dengan sejumlah awak media di Pengadilan Negeri Manado.
“Sebagaimana pemberitahuan pihak Rutan, terdakwa jatuh sakit sejak kemarin, sekitar pukul 18.00 Wita, sekarang sedang dirawat inap di RS Advent -Teling,” ungkap Jaksa Pingkan, usai memberitahu-kan keadaan sakit terdakwa kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara.
Terdakwa yang sakit keras sehingga harus dikeluarkan dari Rutan untuk dirawat ke Rumah Sakit, sehingga harus dibantarkan.
Ditanyai terkait sakit yang diderita terdakwa, Jaksa Pingkan terlihat enggan berkomentar lebih ,” Kita tidak tahu, yang pasti kondisinya sekarang memakai alat bantu pernafasan,”.
Meskipun demikian, soal penjagaan, dengan tegas Jaksa Pingkan mengatakan jika dijaga ketat, dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Airmadidi dan sejumlah aparat kepolisian.
“Iya, dijaga jaksa Kejari Airmadidi dan ada juga aparat kepolisian,” tegas Jaksa Pingkan sembari menutup percakapan. (ely)