TOPIKSULUT.COM, MANADO – Sidang kasus dugaan pemalsuan pembuatan Kartu Keluarga (KK) 2010, yang menjerat terdakwa MHT alias Hans, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado, dengan agenda pledoi atau pembelaan, Rabu (11/7/2018) kemarin.
Dalam pledoi tertulis pribadi terdakwa, yang diucapkan dalam persidangan terbuka, Hans memohon agar majelis hakim dapat membebas-kan dia dari dakwaan dan tuntutan JPU.
Berikut pembelaan terdakwa Hans, menurutnya, Ada pun proses pembuatan sampai penerbitan KK dengan cara berikut, Oktober 2010, saat menjabat sebagai Kepala Badan Kepagawaian dan Diklat Pemkot Manado, memohon bantuan pada Al Harun Gagundali (Sekretaris Disdukcapil Manado) via telpon untuk membuatkan Kartu Keluarga.
Data base kependudukan di Kabupaten Minahasa, melalui komunikasi operator, data kemudian dari Minahasa dapat berpindah ke Manado.
“Data kependudukan di disdukcapil Kabupaten Minahasa, memang sudah lama tidak pernah diperbarui (Up date), dengan hanya tercantum nama saya dan dua anak kandung saya dari istri pertama,” ungkap Hans.
Dengan tercantum nama terdakwa, berikut nama anak sulung Riv (telah berkeluarga di tahun 2008) dan Nind, sementara anak bungsu Jesc bahkan tidak tercantum nama, padahal si bungsu lahir pada November 2001.
“Data lama saat berpindah, dalam kolom 9 terkait status perkawinan masih tercantum cerai mati, itu data bawaan dari Disdukcapil Minahasa, dan memang istri pertama saya yang sudah almarhum, sehingga tertulis cerai mati,” tambah Hans.
Nah, terjadi salah pengertian dari operator Nirbito yang membuat, pegawai BKD yang memberikan data pada Gagundali.
“Saat menanyakan nama istri, sehingga tercantum nama Magdalena, yang nota bene hanya ibu tiri dari anak anak buah perkawinan saya dengan istri pertama almarhum Nontje, ibu dari Riv, Nind dan Jesc,” tambah Hans.
Akan hal itu, Hans kemudian sekali lagi membela diri, jika tudingan telah menganggap istri Magdalena telah almarhum sebagaimana dalam KK, pencantuman seharusnya nama orang tua ibu dari anak anak Riv dan Nind adalah Nontje sudah almarhum.
Dimana data tersebut sudah tidak dikonfirmasi oleh Operator Disdukcapil Manado. Terdakwa juga mengaku dalam pembelaan-nya , jika sudah tidak memeriksa lagi isi KK dan langsung ditandatangani sebagai kepala keluarga.
Permohonan yang telah disetujui dan penerbitan KK pun telah keluar secara resmi. KK kemudian digunakan memang untuk sebagai salah satu syarat akad kredit rumah ketika diajukan di Bank.
“Saat itu yang ada di hati dan pikiran saya, mendapat rumah tinggal yang representative bagi anak anak saya dari istri pertama. Yang selama dua tahun kala itu hanya tinggal di rumah kontrakan di kelurahan Wanea. Sementara saya tinggal dengan istri kedua di desa Talawaan,sejak menikah di 2007 sampai dengan 2016,” terang Tinangon.
Demikian juga tuduhan telah menghilangkan hak ahli waris dari Magdalena dan anak Alfa,” Itu tidak benar, rumah yang saya tempati sekarang bersama semua anak anak, milik bersama, lena juga, termasuk anak terkasih saya Alfa. Kapan pun mau datang, mau nginap atau membagi kasih, pintu rumah selalu terbuka buat Lena dan Alfa.”.
Dia kemudian meminta dan memohon agar majelis hakim dapat mempertimbangkan dan membebaskan nya dari dakwaan dan tuntutan.
Selain pledoi pribadi, terdakwa HT yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Frederik Sumeisey juga telah mengajukan pembelaan hukum terdakwa, tertulis dan diucapkan dihadapan majelis hakim. Juga memohon agar terdakwa dapat dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan.
Diketahui, oleh penuntut umum, terdakwa telah dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara, dengan pasal yang dikenakan sebagaimana melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan. (ely)