Diduga “Jual Nama Institusi”, Kajati Sulut Tegaskan Oknum RK Sudah Dipecat

Sulut98 Dilihat

TOPIKSULUT.COM, SULUT – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, Roskanedi tegaskan bahwa oknum inisial RK alias Ren tidak lagi bagian dari institusi kejaksaan, hal ini dikemukan karena adanya informasi diduga oknum tersebut dugaan memakai atau menjual nama (mengatas-namakan) kejaksaan, melakukan hal diluar aturan.

“Jadi perlu saya tegaskan bahwa oknum inisial RK sudah diberhentikan dengan tidak hormat. Ini penting dipublikasikan agar masyarakat tidak dirugikan ke depan,” terang Roskanedi dalam jumpa pers di momentum Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-58 tahun.Senin (23/7/2018).

Lebih lanjut, Roskanedi mengingatkan masyarakat Sulut untuk jangan mudah percaya jika oknum RK melakukan sesuatu hal yang mengatas-namakan kejaksaan. Sebab, RK sudah tidak lagi merupakan bagian dari jajaran Kejati Sulut. (ely)

Baca juga:  Dihadapan Bappenas RI, Wagub Minta Adanya Pembangunan Infrastruktur Terintegrasi di Sulut