Dugaan Rekaman ‘Kata kata Tabu’ untuk Oknum Penyidik , Kajati Sulut : “Komit Tidak Menerima Apa pun, Lantas di Caci, Ya Silahkan Saja”

Hukrim, Sulut403 Dilihat

TOPIKSULUT.COM, SULUT – Terkait rekaman audio dan video yang termuat dalam pledoi atau pembelaan salah satu terdakwa kasus proyek pemecah ombak di Desa Likupang II – Minahasa Utara, Robby, yang didalamnya diduga percakapan oknum berinisial RP menyebutkan kata-kata yang tidak sepatutnya diucapkan yang biasa dikenal dengan tabu, dalam hal ini berupa kata makian “b*b* b*b* kejaksaan” yang ditujukan pada salah satu jaksa penyidik di Kejati Sulut. Ditanggapi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut Roskanedi SH usai Press Release dalam momentum HBA ke-58 Tahun 2018, Senin (23/7/2018).

“Itu kan tidak ditujukan langsung ke institusi kami, itukan rekaman pembicaraan antara RP dengan seseorang. Orang itu yang menyebarkan informasi, takut nanti kena UU IT pula. Jadi kami tidak akan, kecuali dia langsung mensasar kejaksaan,” ucap Kajati menjawab pertanyaan salah satu awak media, soal akan-kah ditindak oknum yang mengeluarkan kata jorok seperti diatas.

Lanjut Kajati, orang bisa ngomong apa saja tentang kejaksaan , kritik, saran , silahkan saja . “Tapi kalo sudah begitu, maksudnya kami harus melakukan tindakan atas ucapan ucapan seperti itu. Kan tidak langsung ditujukan pada kami. Itu rekaman yang dimunculkan oleh orang lain. Yang diajak kerjasama, tapi orang itu tidak mau. Ya muncul lah kata kata seperti itu,” tambah Kajati.

Baca juga:  Polisi Amankan 10 Pelaku Keributan di Wawonasa dan Banjer

Menurut nya, Kata-kata kasar makian, yang terlontar dari lidah seseorang (RP,red) karena ketidak-senangan, atau ketidak-puasan terhadap situasi, ketika oknum jaksa penyidik menolak bekerja sama melakukan hal melanggar aturan.

“Dan oknum saya-pun, jaksa tidak mau, makanya dibilangin seperti itu. Artinya apa. kita dari sisi penegak hukum harus komitmen, tidak menerima apa apa dari orang lain. Tidak menerima sesuatu dari orang lain. Kalo kita tidak mau terima, lantas orang caci maki , ya silahkan,” kunci Kajati.

Terinformasi , sebagimana termuat dalam pledoi atau pembelaan terdakwa Robby dalam perkara No:08/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mnd. Dalam sidang, Jumat 29 Juni 2018 lalu, melalui Penasihat Hukum-nya, dengan menyerahkan bukti audio dan video, dan dijabarkan pula dalam tulisan isi dari Bukti T-19 sampai dengan bukti T-25 di dalam audio dan video pembicaraan antara terdakwa RM, perempuan inisial VAP, lelaki inisial RP dan pria inisial AP.

Baca juga:  Polda Sulut dan Jajaran Gelar Operasi Zebra Samrat 2024 Selama 14 Hari, ini Sasarannya.

Dalam pembicaraan disebutkan oleh RP bahwa “b*b* b*b* kejaksaan” akan datang untuk melakukan pemeriksaan di lokasi proyek pemecah ombak, karena penyidik Kejati Sulut akan melakukan penyelidikan/penyidikan tersebut hanya karena ingin mendapatkan “j*t*h U**g” atas proyek pemecah ombak tersebut.

Dan sebagaimana pula dalam rekaman Audio dan Video , RP memerintahkan Robby untuk menggunakan cara apapun agar bisa mengatur damai dengan pihak kejaksaan, agar supaya proyek ini tidak akan diproses hukum oleh pihak kejaksaan. Dalam rekaman ini juga RP memberitahukan letak pada titik awal/NOL pelaksanaan proyek pemecah ombak, rekaman ini jelas menunjukkan keterlibatan RP, VAP dan SW dalam perkara pemecah ombak Desa Likupang II TA 2016. (ely)