● TUT 7 Tahun, Putusan PN Manado 3 Tahun Penjara, Tingkat PT 4,6 Tahun
TOPIKSULUT.COM, MANADO – Upaya Banding JPU atas putusan perkara kasus tipikor (Tindak Pidana Korupsi) penyalahgunaan dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Jaminan Persalinan (Jampersal) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepl Talaud TA 2012 dengan terdakwa Selma Lalonda, telah miliki keputusan tingkat Pengadilan Tinggi (PT).
KasiPidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud, Tulus Sianturi SH MH mengatakan jika PT telah turunkan banding ke Pengadilan Tipikor pada PN Manado, terhadap
bendahara pengeluaran khusus di Dinas Kesehatan (Dinkes). Dengan hukuman terdakwa bertambah satu tahun dan enam bulan. Vonis majelis hakim PN Manado, putusan tiga tahun penjara.
“Sudah ada putusan , turun banding dari PT, sebagimana pemberitahuan dari PN Manado. Hukuman-nya naik, dari tiga, Selma kemudian divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara. Denda Rp50 juta subsider dua bulan, dikenai uang pengganti sekitar delapan ratus juta sekian, dan dipidana enam bulan jika dalam satu bulan hartanya tidak cukup untuk disita atau ada pengembalian uang pengganti itu,” ujar Sianturi ketika diwawancarai Topiksulut.com, saat disela HUT HBA ke 58 tahun 2018, di Graha Gubernuran Bumi Beringin, Senin (23/7/2018) kemarin.
Terpisah, pihak Pengadilan Tipikor pada PN Manado melalui Juru Bicara Pengadilan Hakim Imanuel Baru saat dikonfirmasi turut membenarkan adanya turun banding PT tersebut dengan berkas banding pun telah diterima PN Manado.
“Turun banding dari PT, berkas diterima tertanggal 29 Juni 2018 PN Manado, dengan terdakwa divonis emapat tahun dan enam bulan,” singkat Jubir Barru.
(Berita Terkait : https://www.topiksulut.com/2018/04/14/jaksa-kejari-kepl-talaud-nyatakan-banding-atas-putusan-oknum-bendahara-pengeluaran-dinkes/)
(Berita Terkait : https://www.topiksulut.com/2018/04/07/oknum-eks-bendahara-pengeluaran-khusus-divonis-3-tahun-penjara/)
Sekedar diingatkan kembali, perkara bendahara pengeluaran khusus Selma Lalonda (43) yang terjerat kasus tipikor (Tindak Pidana Korupsi) penyalahgunaan dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Jaminan Persalinan (Jampersal) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepl Talaud TA 2012 telah divonis 3 Tahun penjara oleh majelis hakim yang mengadili perkara, Kamis (5/4/2018).
Terdakwa dikenai denda sebesar Rp50 juta jika tidak dapat dibayarkan, diganti 2 bulan kurungan. Dan selain itu, terdakwa juga dikenai Uang Pengganti (UP) sebesar Rp803.955.340, jika tidak mampu membayar diganti pidana 6 bulan.
Dalam putusan Majelis hakim menerapkan pasal 3 .
Sebagaimana dalam tuntutan JPU, terdakwa dituntut 7 tahun penjara. Terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999, tentang tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain hukuman tujuh tahun, terdakwa didenda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan dan membayar Uang Pengganti (UP) Rp.803.955.340,- dan jika tidak dapat membayar atau harta benda tidak cukup untuk disita, maka diganti pidana 1 tahun penjara. (ely)






