DPRD Sulut Gelar Paripurna, Resmi Ditetapkan Jadi Perda, Pengambilan Keputusan Tentang Ranperda Pertanggung Jawaban APBD TA 2017

Liputan Khusus, Sulut285 Dilihat

TOPIKSULUT.COM, DEPROV – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Provinsi Sulawesi Utara ( Sulut) gelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Ranperda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017, Rabu (18/7/2018).

Pemimpin Rapat Paripurna, Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw, bersama Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Wagub Steven O E Kandouw , serta unsur pimpinan/wakil Ketua DPRD ,dalam Rapat Paripurna penetapan perda , Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017, Rabu (18/7/2018)

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw dan dihadiri oleh Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven O E Kandouw, unsur Pimpinan dan anggota Dewan terhormat, Forkompimda Sulut, Sekprov Edwin Silangen dan pejabat eselon serta undangan.

Rapat Paripurna ini dilaksanakan setelah sebelumnya dilaksanakan Pembahasan Komisi-Komisi DPRD dengan Mitra Kerja serta Rapat Sinkronisasi antara Pimpinan Komisi-Komisi dan Badan Anggaran sudah selesai dilaksanakan.

Dan berdasarkan pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD Sulut, seluruh fraksi telah memberikan pendapatnya menerima Ranperda Provinsi Sulut tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A 2017 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Baca juga:  Bupati Tendean Paparkan Program Unggulan Minahasa: Kebun Raya, Wisata Danau, dan Pelestarian Cagar Budaya

Dikatakan Angouw selaku pimpinan Rapat Paripurna , “Menyimpulkan bahwa Ke Enam Fraksi telah memberikan pendapatnya, “MENERIMA” Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulut tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017.

Dan dokumen-dokumen lainnya yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara,” ujar Ketua DPRD Prov Sulut ini.

Gubernur Sulut Olly Dondokambey dalam Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Ranperda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017, Rabu (18/7/2018)

Dalam sambutan Gubernur Olly mengapresiasi DPRD Sulut atas diterimanya Ranperda tersebut. “Saya atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan yang tinggi kepada saudara Ketua, para Wakil Ketua dan segenap Anggota DPRD Sulut, atas penyelenggaraan rapat paripurna ini, sekaligus keputusan diterimanya Ranperda,” kata Olly.

Pemimpin Rapat Paripurna, Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw, bersama Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Wagub Steven O E Kandouw , serta unsur pimpinan/wakil Ketua DPRD ,dalam Rapat Paripurna penetapan perda , Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017, saat Penandatanganan Persetujuan dan Penyerahan. Rabu (18/7/2018)

Lanjut Gubernur Olly, sebagai salah satu tahapan dalam siklus penyelenggaraan pemerintahan, dipahami bahwa tahapan pertanggungjawaban memiliki bobot yang tinggi karena substansi utama dari tahapan ini adalah kesinambungan proses pembangunan daerah yang berkorelasi dengan pembangunan bangsa.

Baca juga:  Rektor Unima Keluarkan Edaran Pengurangan UKT Bagi Mahasiswa, Berikut Syarat dan Tata Cara Pengajuannya

“Melalui tahapan ini kita akan mampu mengukur keberhasilan proses pembangunan yang telah dilaksanakan, sekaligus mengambil patokan atau tolak ukur guna penyelenggaraan pembangunan kedepan,” ujar Olly.(ADVETORIAL)