Tondano-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa, menetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa terpilih periode 2018–2023 Roy O Roring dan Robby Dondokambey (ROR-RD) melalui Sidang Paripurna DPRD yang digelar Senin (30/7/2018) di gedung DPRD Minahasa, Sasaran, Tondano.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Minahasa James Rawung SH didampingi Wakil Ketua Ventje Mawuntu dan Ivone Andries, serta dihadiri Sekda Minahasa Jefry R Korengkeng SH M.Si, Ketua KPU Minahasa Lord A Malonda SPd, perwakilan Kodim Minahasa dan para pejabat Pemkab Minahasa.
Korengkeng saat membacakan sambutan Bupati Minahasa mengatakan,” Pilkada Minahasa 2018 telah berjalan lancar dan sukses, dimana pasangan calon nomor satu Ivan Sarundajang–Careig N Runtu (Ivansa–CNR) meraih suara 70.900 sedangkan pasangan nomor dua yakni Roy O Roring – Robby Dondokambey (ROR-RD) meraih suara terbanyak yakni 132.152 suara, dan berdasarkan surat keputusan KPU nomor 278/TL.7-KPT/712/KPU-VII/2018, menetapkan pasangan ROR-RD sebagai pemenang. Dan hari ini DPRD Minahasa menggelar rapat paripurna guna mempertegas keputusan KPU terkait hasil Pilkada.
“Hasil keputusan ini akan di serahkan kepada Mentri Dalam Negeri RI melalui Gubernur Sulut,” tutur Korengkeng.
Lanjut Korengkeng, untuk jadwal atau tahapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati akan dilaksanakan pada tanggal 20 September 2018.
“Proses tahapan pelantikan akan berjalan dan rencananya pelantikan ROR – RD selaku Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2018 – 2023 digelar pada tanggal 20 September 2018, ” tutur Korengkeng.