Topiksulut.com, PEMERINTAHAN – Diprakasai oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Sulut melalui UPTB Kota Manado, siang tadi (30/7/2018) bertempat di ruang rapat Kantor Camat Sario, telah digelar Sosialisasi peningkatan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan (Rembang) BP2RD Sulut Ocvy Leke mengatakan bahwa e-samsat gunanya untuk mencegah pungutan liar, melingkupi pembayaran PKB dan SWDKLLJ secara elektronik.
“Diharapakan kepada masyarakat jika mau membayar pajak STNK kendaraan bermotor baik roda empat dan roda dua, agar mmbayar tepat waktu dan tidak terlambat, langsung saja ke loket di kantor induk, jangan menggunakan calo, karena pelayanan kami sudah sangat cepat, karena kalau lewat calo nanti bapak ibu akan kena biaya tambahan yang tidak tercantum pada aturan pembayaran pajak STNK, kami juga akan menambah sejumlah unit samsat, seperti samsat noni yang akan dibuat di Mantos, dibuka dari pagi sampai malam”, jelas Leke.
Sementara melakukan pendataan dan penelusuran penunggak pajak yang belum membayar pajak kendaraan,
Lebih lanjut, Kepala Bidang Pajak BP2RD Sulut June Silangen dalam paparannya mengatakan bahwa, sumber pajak daerah melingkupi lima poin.
” Ada lima poin, pertama teekait pajak kendaraan bermotor (PKB), 65% di manado, sekitar 135 miliar, dana inilah yang dialokasikan untuk membayar gaji dan TKD termasuk gaji kepala lingkungan, kedua, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB 2), kalau ada penjualan kendaraan bermotor agar di informasikan kepada samsat supaya segera dibalik nama, gunanya agar pemilik pertama tidak terkena pajak progresif, makanya harus dihindari, Ketiga, dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Keempat,Pajak Air Permukaan, dan kelima Pajak Rokok sebagai pajak terbesar, dari sini akan di alokasikan ke masyarakat melalui KIS JKN, yang diambil 75% untuk masyarakat,
Demikian pula yang disampaikan oleh perwakilan BP2RD kota Manado, merwka mengatakan bahwa program kota Manado, yaitu untuk membangun sinergitas bagi hasil PAD dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara ubtuk kepentingan masyarajat, seperti jalan, infrastruktur dan lainnya, semua ini mengacu dari uud 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, perda provinsi sulut nomor 27 tentang pajak daerah.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala BP2RD Sulut Olvie Atteng M.Si diwakili oleh Kabid Pajak BP2RD Sulut June Silangen, Kabid Rembang Ocvy Leke dan Kepala UPTB Samsat Kota Manado Junita Laloan, Perwakilan BP2RD kota Manado , Camat Sario Kota Manado. (Chris)