● Dugaan Pencemaran Nama Baik
TOPISULUT.COM,MODOINDING- Warga Desa Makaroyek, Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minsel , perempuan berusia 27 tahun Amanda meminta agar Polsek Modoinding segera memproses tuntas kejahatan Siber (Cyber Crime) dugaan pencemaran nama baik via jejaring sosial atau media sosial (facebook) yang telah dilaporkan terhadap terlapor perempuan inisial Lan.
“Kami meminta Polsek Modoinding menuntaskan laporan yang kami adukan ini,” kata Amanda, Minggu (5/8/2018) baru baru ini.
Pasalnya kata Amanda, mereka sudah bolak-balik ke Polda Sulut dan Polsek 0agar tindak-lanjut proses laporan yang telah dilayangkan sekitar bulan Juli 2018.
“Waktu kami ke Polsek, pihak Polsek katakan kalau laporan ini harus dilayangkan ke Polda. Tapi setelah di Polda kami disuruh kembali lagi ke Polsek. Kami sudah bolak balik. Mudah-mudahan bisa tuntas,” pintanya sembari menambahkan agar nama baik, harkat dan martabat keluarganya bisa dipulihkan.
Adapun dasar aduan dikepolisian atas kejadian sekira bulan Mei 2018. Diceritakan-nya dalam kasus ini dirinya telah melaporkan saudara sepupunya perempuan inisial Lan, warga Desa Makaroyek, karena telah membuat status di akun facebook. Dalam status tersebut, Lan dianggap telah mencemarkan nama baik keluarganya.
“Saya mengadukan kasus ini, karena merasa terhina. Saya tidak terima dengan kata-kata yang diumbar di akun media social facebook. Saya memintanya untuk memulihkan harkat dan martabat saya,” ucap Amanda.
Berawal ketika pelapor (Amanda) bersama keluarganya pulang tamasya. Terlapor (Lan) terlihat mulai menyinggung pelapor, kakak dan tante-nya.
“Dia menulis kalimat yang tidak pantas. Katanya di status facebook, co tanya sana angko pe m*m* H*rc* kalu b*r*p* k*l* k*w*ng (Coba tanya pada M*m* H*rc* sudah b*r*p* k*l* m*n*k*h). Tanya sana tu O*c*r s*p* pe l*k* kong dia s*l*r* (Tanya sana pada O*c*r, s*am* si*p* yang dilarikannya) . Setiap kali pulang Modoinding g*nt* l*k* (Setiap kali pulang Modoinding g*nt* s**mi) ,” ujar Amanda yang membacakan kembali status dalam FB Lan.
Parahnya dalam kolom komentar, masih menurut Amanda, Lan juga telah melontarkan kalimat-kalimat yang tidak pantas.
Sementara itu, Kapolsek Modoinding Iptu Suradiman dalam konfirmasinya mengatakan kalau pihaknya kini gencar segera menuntaskan laporan yang dilayangkan Amanda, dengan segera melimpahkan perkara ke Polres untuk ditangani Tim CyberCrime Polres.
“Kasus sedang ditangani. Saksi pelapor dan saksi terlapor sudah kami periksa, tinggal akan dilimpahkan ke Polres saja. Ya, kami akan melimpahkan kasus ini ke pihak Polres,” tandas Kapolsek. (*/ely)