UU Perlindungan Anak, Buruh Bangunan Divonis 12 Tahun Bui, Hamili Anak Kandung

TOPIKSULUT.COM, MANADO – Terdakwa JM alias Jo divonis 12 tahun penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (8/8/18). Pria berprofesi sebagai buruh bangunan dinyatakan bersalah lantaran menghamili anak kandungnya, Mekar (14) (nama disamarkan,red) .

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan, telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan
Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ucap Ketua Majelis Hakim Immanuel Barru dalam amar putusan, sembari menambahkan Terdakwa juga dikenai denda Rp60juta, subsidair tiga bulan penjara.

Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa sebelumnya, dituntut 15 tahun penjara, ditambah denda 60 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

Baca juga:  Dugaan Penyerobotan Tanah Samping Tamansari Paniki Bawah, Terdakwa Bantah Keterangan Para Saksi

Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) POSBAKUM PN Manado, Wensy Richter dan Mario Manengkey belum menyatakan sikap atas putusan, demikian juga JPU Merry Rondonuwu dengan masih pikir pikir atas vonis majelis hakim.

Diketahui kasus ini terjadi, sekitar Juni 2017. Korban bersama adiknya tinggal bersama Terdakwa di rumah. Sedangkan ibunya, berada di Provinsi Gorontalo.

Kejadian kelam itu berawal saat ayahnya masuk ke dalam kamar korban. Tangan Terdakwa langsung menggerayangi area sekitar dada dan kemaluan Terdakwa. Korban sendiri hanya bisa diam karena takut dengan ayahnya.

Bejat, kejadian serupa terjadi kembali. Parahnya lagi, terdakwa menyalurkan hasrat seksualnya ,menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Malang, korban dikabarkan berbadan dua, hingga melahirkan anak. (ely)

Baca juga:  Masyarakat Tantang APH Usut Dugaan Keterlibatan Oknum “DEKER” dalam PETI Ratatotok