PDI-P Sulut Raih Dana Banparpol Terbanyak, Gerindra dan PBB Belum Beruntung

Topiksulut.com, PEMERINTAHAN – Setiap Partai Politik wajib mempertanggungjawabkan penggunaan dana bantuan partai politik (Banparpol) dari pemerintah yang bertujuan untuk anggaran pendidikan partai dan kadernisasi, karena akan diperiksa oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal tersebut ditegaskan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulawesi Utara Drs. Meiki Onibala M.Si dalam sambutannya saat membuka acara Penyuluhan Pendidikan Politik dan Pengembangan Etika dan Budaya Politik, di aula Kesbangpol, Kamis (16/8/2018).
Menurut Onibala kali ini anggaran Banparpol mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan dengan tahun 2017, adapun kenaikan Banparpol kali ini menyentuh angka Rp. 425 juta, yang artinya Banparpol kali ini mencapai angka Rp. 1.664.715.600 Miliar. Hal ini dikarenakan lahirnya Peraturan Pemerintah RI nomor 1 tahun 2018 tentang bantuan keuangan partai politik.
Lebih lanjut, Onibala mengatakan bahwa sesuai PP Nomor 1 tahun 2018, setiap satu suara dihargai sebesar Rp 1.200.
Dalam kesempatan tersebut pula,Onibala dalam arahannya membeberkan bahwa sesuai jumlah suara yang telah diakumulasi, Partai berlogo Banteng yaitu Partai Demokrasi Indonesia – Perjuangan (PDI-P) Sulawesi Utara kali ini mendapat Banparpol senilai Rp. 488.769.600  yang diakimulasi dari jumlah suaranya yaitu 407.308, disusul Partaiberlogo beringin Golongan Karya (Golkar) dengan jumlah suara 272.840 suara dan mendapat Banparpol sebesar Rp. 327.408.000.
Menariknya, dalam kesempatan itu pula, Onibala sempat membeberkan nama dua partai yang tidak bisa menerima Banparpol 2017, dan salah satunya adalah partai besutan Prabowo Subianto yaitu partai Gerindra.
“Jadi untuk kali ini, Partai Gerindra dan PPP belum bisa menerima Banparpol 2017, hal ini dikarenakan kedua partai tersebut belum melaporkan hasil pertanggungjawaban anggaran Banparpol 2016, dan untuk mendapatkan Banparpol 2018, kedua partai ini juga harus memasukan terlebih dahulu laporan peetanggungjawaban 2016, kalau masih tidak memasukkan, maka tahun ini juga tidak dapat”, bebernya.
Sementara itu, staf BPK Setyo Wibowo dan Anom saat mengedukasi petugas partai menyampaikan agar laporan pertanggungjawabkan (LPJ) harus tepat waktu. Sebab, akan ada sanksi. Yakni bantuan berikutnya akan terhambat atau tidak diberikan.
“Kan aturannya sudah ada berikut sanksi nya lebih tegas. Bagi parpol yang terlambat tidak mendapat bantuan, jadi harus tepat waktu”, jelasnya.
Adapun jumlah suara yang di akumulasi denhan jumlah bantuan Banparpol yaitu :
1. PDIP  407.308 Rp. 488.769.600
2. Golkar  272.840  Rp. 327.408.000
3. Demokrat 170.665     Rp. 204.798.000
4. Gerindra 152.104     Rp. 182.524.000
5. PAN 99.352 Rp. 119.222.400
6. Nasdem 78.771 Rp. 94.525.200
7. Hanura 66.164 Rp. 79.396.800
8. PKPI 53.851Rp.   64.621.200
9. PPP 46.131 Rp.   55.357.200
10. PKS 40.077 Rp.  48.092.400
Total 1.387.263 Rp. 1.664.715.600
(Chris)
Baca juga:  Komitmen Kelola Keuangan Daerah Secara Transparan & Berorientasi Kepada Rakyat, Gubernur YSK Temui Kepala BPK RI