Kekerasan Terhadap Aparat Polisi, Oknum Sopir Dihukum 16 Bulan Penjara

Hukrim180 Dilihat

TOPIKSULUT.COM, MANADO – Pengadilan Negeri (PN) Manado, Majelis Hakim yang diketuai Imanuel Barru dkk memvonis 1 tahun dan 4 bulan terhadap terdakwa yang kesehariannya sebagai sopir. Terdakwa terbukti melakukan kekerasan terhadap aparat kepolisian yang bertugas sebagai Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di Desa Sawangan Tombulu-Minahasa.

“Terdakwa Steni Salontahe terbukti bersalah sebagaimana dalam pasal 212 KUHP,” ujar KM Barru dalam amar putusan yang dibacakan Senin (27/8/2018).

Dalam kasus ini Steni (34) melakukan pemukulan dengan alat musik gitar pada Tri abdy Wijaya (korban), anggota polisi yang ber-tugas sebagai Bhabinkamtibmas.

Kejadian pada Senin (23/4/18) sekira pukul 09.55 Wita, di kantor Hukum Tua (Kumtua) Desa Sawangan. Saat itu Korban dihubungi perangkat desa, tentang adanya sekelompok orang sedang menkonsumsi Minuman Keras (Miras).

Baca juga:  Terindikasi Tidak Sesuai Spesifikasi, Baru Berumur 2 Tahun Jalan Pineleng-Kali-Kakaskasen Rusak Parah.

Ketika datang ke lokasi kejadian, terdapat Terdakwa beserta empat orang lainnya. Korban melakukan pembinaan lantas meminta minuman keras (Miras) dalam kantong plastik dan mengamankan gitar . Namun, Terdakwa yang sudah dipengaruhi Miras, tersulut emosinya.

Terdakwa mengambil kembali gitar, dan menghantamkan kepada Korban. Alhasil, tangan Korban mengalami luka akibat perbuatan Terdakwa. Kasus ini pun dipidanakan oleh korban hingga berujung ke meja hijau.

Diketahui, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pirly Momongan, terdakwa dituntut 2 tahun penjara. (ely)