Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Malalayang Dua

Hukrim116 Dilihat

TOPIKSULUT.COM, MANADO – Kasus perkara 340 di Malalayang Dua dengan terdakwa RW alias Rivai, telah digelar sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (27/8/2018).

Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Imanuel Barru, didampingi Hakim Anggota Halidja Wally dan Halima Umaternate.

Terdakwa didampingi Penasihat Hukum (PH) Abdul Rahman Musa.

Dalam dakwaan JPU, kasus pembunuhan yang menewaskan korban AK alias Afriansyah, terjadi Rabu (28/3) lalu, di Perum Kopergub, Kelurahan Malalayang Dua, Kota Manado.

Semua berawal, ketika RW bersama korban, saksi Jovi, saksi Josua, saksi Jonly dan saksi Junifer sedang asyik pesta minuman keras (miras) di depan Mes PT Telkom. Tak lama kemudian, ikut terjadi adu mulut antara korban dan RW.

Baca juga:  Dugaan Tipikor Proyek Pembangunan RSJ Ratumbuysan, Para Terdakwa Dituntut Berbeda JPU Kejati Sulut

Tak pelak, korban lalu membanting kursi ke lantai dan masuk ke dalam Mes. Namun, RW langsung mengikuti korban. Saat di dalam Mes, adu mulut kembali terjadi antara korban dan RW. Namun, sempat dilerai saksi Jovi dan saksi Josua.

Setelah itu, RW langsung pulang ke rumahnya. Dan kembali lagi ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), sudah dengan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau.

Aksi penikaman pun terjadi, begitu RW menghampiri korban dan merasa dirinya telah dilecehkan. Alhasil, korban harus mengalami luka di dada bagian kirinya. Korban sempat lari untuk menyelamatkan diri, dan dibawa teman-temannya ke Rumah Sakit untuk men-dapatkan perawatan medis. Tapi, dokter menegaskan kalau nyawa korban sudah tak tertolong lagi.

Baca juga:  Rudis Dibobol Maling, Perhiasan Emas 80 Gram Raib , Sekda Minut Bersaksi di PN Manado

Guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya, RW telah dijerat pidana dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 primair, Subsidair Pasal 338, Lebih Subsidair Pasal 354 ayat 2, dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. (ely)