● SKK Menjadi Dasar JPN Bekerja
● PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. Divisi Infrastruktur 2 Akui MOU adalah Langkah Tepat
TOPIKSULUT.COM, SULUT – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, H Roskanedi SH mengatakan bahwa penandatanganan MoU merupakan bagian daripada salah satu tugas pokok di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara , bisa mendampingi instansi pemerintah, BUMN maupun BUMD di dalam hal instansi pemerintah, BUMN maupun BUMD tersebut bermasalah di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu (5/9/2018) di Aula Kejati Sulut.
Hal itu dikatakan Kajati dalam sambutannya, saat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) kembali mendapatkan kepercayaan dalam menangani permasalahan-permasalahan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kali ini PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. Divisi Infrastruktur 2, salah satu BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang melakukan kegiatan di bidang jasa konstruksi dan investasi yang menjalin kerjasama dengan Kejati Sulut di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Lebih lanjut Kajati menjelaskan bahwa banyak yang bisa lakukan dengan adanya MoU ini, akan tetapi baru bisa bekerja bila MoU ini di tindaklanjuti dengan di terbitkannya Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk menangani permasalahan yang di hadapi tersebut.
“SKK ini adalah menjadi dasar kami untuk bekerja membantu. Kegiatan yang bisa kami lakukan adalah kami bisa melakukan pendampingan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, kami juga bisa mendampingi baik di persidangan maupun diluar persidangan dengan melakukan mediasi dan sebagainya.
Kemudian kita juga bisa memberikan pendapat hukum, pertimbangan hukum dan lain sebagainya. Jadi semuanya itu bisa terlaksana dengan surat kuasa khusus yang di berikan kepada kami”, sambungnya.
Masih menurut Kajati, dengan harapan tentunya disamping selaku aparat Kejaksaan menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya karena sudah memberikan kepercayaan, harapan lain agar di berikan kepercayaan untuk mendapatkan SKK dan menyelesaikan semua masalah yang di hadapi.
Kajati juga menambahkan bahwa ada beberapa instansi yang mendapatkan promosi dengan adanya MoU seperti ini, baik BUMN atau BUMD karena sudah bisa menyelesaikan tugasnya berkat bantuan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulut.
Patut diapresiasi, demikian juga Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulut yang mendapatkan penilaian terbaik kedua Kejaksaan se Indonesia di bulan Juli 2018 dengan banyaknya MoU yang dilakukan.
“JPN dalam melaksanakan tugas ini, tidak memungut biaya apapun karena kami bekerja tanpa fee, tanpa harus di pikirkan ongkosnya, kami siap bekerja siang malam, membantu tanpa harus dipikirkan feenya”, terang Kajati.
“Mudah-mudahan dengan MoU ini, kita bisa bekerja lebih bagus, kita bisa menghasilkan pekerjaan yang bermanfaat untuk kita semua, untuk masyarakat, bangsa dan negara Indonesia” pungkas Kajati.
Sementara itu, dalam sambutan
Direktur SDM dan Senior Vice President, Head Of Infra 2 Division PT. PP (Persero) Tbk. Ir. Yulari Pramuraharjo, M.Si mengatakan merasa bersyukur bahwa MoU ini bisa di tanda tangani, “Karena kami selaku pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan saat ini kami sedang bekerja di Sulut khususnya di Proyek Lolak di Kabupaten Bolaang Mongondow dan juga satu proyek investasi kami di jalan tol bisa mendapatkan bantuan hukum atau pertimbangan hukum atau tindakan hukum lainnya dari Kejati Sulut,” tuturnya.
Lanjut perwakilan PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk divisi infrastruktur 2 ini , bahwa perusahaan di dirikan sejak tahun 1953, jadi sudah 65 tahun bergerak di bidang jasa konstruksi.
“Tapi kita sangat lemah di dalam bidang hukum sehingga MoU ini adalah salah satu langkah yang paling tepat sehingga kita nanti bisa banyak konsultasi, bisa mendapatkan bimbingan sehingga arah perjalanan kita sesuai dengan aturan yang berlaku,” harapnya.
Dalam MoU berlangsung dengan baik dan lancar, dihadiri Asdatun Jurist Presisly, SH.MH, Aspidsus M. Rawi, SH.MH, Kabag Tata Usaha Mas’ud, SH.MH, Koordinator Slamet Ryanto, SH.MH dan para Kepala Seksi di Bidang Datun Kejati Sulut dan Kepala Seksi Penkum Yoni E. Mallaka, SH serta para Pejabat di lingkungan PT. Pembangunan Perumahan Divisi Infrastruktur 2. (*/ely)